Per 1 Mei 2024, Pemkab Malang Resmi Aktifkan Kembali BPJS untuk 129.534 Warga Miskin

MALANG (Lenteratoday) – Per 1 Mei 2024 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang resmi mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan 129.534 jiwa dari warga miskin atau tidak mampu yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).

Bupati Malang, Sanusi mengatakan pengaktifan kembali ini menjadi langkah penting, untuk memberikan kepastian layanan kesehatan bagi warga kurang mampu di wilayahnya.

Sanusi menjelaskan kepesertaan PBID sempat dinonaktifkan akibat masalah gonjang-ganjing data, yang menimbulkan kontroversi di masyarakat. Menurut Sanusi, pengaktifan kembali ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2024 mendatang.
“Kemarin kita sudah ada kesepakatan dengan BPJS Kesehatan, jadi sebanyak lebih dari 129 ribu jiwa kepesertaannya akan diaktifkan per 1 Mei 2024 ini, sampai Desember 2024,” ujar Sanusi, dikonfirmasi awak media, Rabu(1/5/2024).

Sanusi menegaskan Pemkab Malang telah menyiapkan anggaran untuk membiayai BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Diungkapkannya total anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan ini mencapai Rp 53 miliar, jumlah tersebut diperkirakan cukup menutupi kebutuhan BPJS Kesehatan hingga akhir tahun termasuk tambahan dana cadangan.
“Anggaran yang diperlukan untuk PBID dari Mei hingga Desember sekitar Rp 47 miliar, dengan demikian ada kelebihan anggaran sekitar Rp 6 miliar yang dapat digunakan sebagai dana cadangan. Jika terjadi peningkatan jumlah peserta, karena angka itu masih fluktuatif. Sehingga sisa anggaran tersebut dipergunakan untuk cadangan,” jelas Sanusi.

Baca Juga :  Pemkab Malang Bakal Genjot Ekspor Kopi

Dalam kesempatannya ini, Sanusi juga menanggapi rumor yang beredar di masyarakat terkait dengan isu Pemkab Malang menonaktifkan iuran BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu yang masuk PBID.
“Jadi saya sampaikan itu tidak benar (bupati menghentikan iuran BPJS Kesehatan warga miskin),” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan Sanusi untuk meluruskan isu liar yang berkembang di masyarakat, kabar ini mencuat setelah Pemkab Malang terungkap memiliki tunggakan sebesar Rp 86 miliar kepada BPJS Kesehatan pada 2023. Akibat kesalahan data jumlah peserta PBID.

Tunggakan ini menjadi polemik, karena Pemkab Malang hanya menganggarkan sekitar Rp 72 miliar. Sementara kebutuhan yang sebenarnya, mencapai Rp 250 miliar karena mencakup 466 ribu jiwa.

Terkait masalah ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang bahkan dicopot akibat adanya kesalahan input data tersebut. Namun, dengan kesepakatan baru ini, Sanusi ingin memastikan bahwa tidak ada penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu yang dibiayai oleh daerah.

“Jadi nanti ada dua skema bantuan BPJS Kesehatan untuk warga miskin, pertama itu bantuan dari pemerintah pusat yang mencakup 121.826 jiwa dan masih tetap aktif. Sedangkan skema kedua untuk 129.534 jiwa masuk dalam PBID, yang dibiayai oleh Pemkab Malang,” pungkasnya.

Reporter:Santi Wahyu/Editor:Ais

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini