Pilkada Kabupaten Kediri, Dua Dokter Ambil Formulir ke PDIP

KEDIRI (Lenteratoday)-Dua dokter diketahui mengambil formulir pendaftaran dalam penjaringan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati 2024-2029 di Kantor DPC PDIP Kabupaten Kediri. Mereka adalah Dokter Wahyu dan Dokter Sukma Sahadewa.

Sebagai informasi, DPC PDIP Kabupaten Kediri telah membuka pendaftaran/penjaringan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati 20 April 2024-4 Mei 2024.

Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kediri DPC PDIP Kabupaten Kediri, Tri Efendi, membenarkan ada 2 bakal calon yang sudah mengambil formulir hingga saat ini.

“Terkait dengan penjaringan, sekarang sudah ada 2 (bakal) calon yang mengambil formulir pendaftaran untuk calon bupati dan calon wakil bupati. Dan yang mengambil formulir adalah tim atas nama dari dokter Wahyu dan dokter Sukma,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/4/2024).

Sedangkan untuk pengembalian formulir, kata Tri, Tim Penjaringan akan menunggu sampai tanggal 4 Mei 2024, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Terkait profil dokter yang mengambil formulir, dokter Wahyu relatif pendatang baru. Beda dengan Dokter Sukma yang pada pilkada Kabupaten Kediri 2021 lalu namanya juga sudah muncul.

Baca Juga :  Hanindhito Daftar Cabup Pakai Sepatu Milik Almarhum Taufiq Kiemas Pemberian Megawati

Bukan hanya di Kabupaten Kediri, Dokter Sukma juga memasang baliho untuk Pilwali Surabaya. Dan menjadi kontestan pileg pada Pemilu 2019 lalu di Surabaya melalui Partai Perindo.

Seperti diketahui Bupati Kediri sebelum Hanindhito Himawan Pramana adalah juga seorang dokter yakni Dokter Haryanti Sutrisno yang menjabat selama dua periode, 2000-2005 dan 2005-2010. Haryanti adalah istri bupati incumbent dua periode sebelumnya Ir Sutrisno (1995-2000 dan 1990-1995).

Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri Murdi Hantoro menyatakan pihaknya hanya akan melakukan penjaringan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati. Sedangkan hasil penjaringan akan disampaikan ke DPP PDIP di Jakarta.

“Jadi kita masih ada waktu sampai 4 Mei 2024 dalam penjaringan ini. Setelah itu, siapapun yang daftar nanti kita akomodir, terus kita usulkan ke DPP. Terkait rekom dan seleksi untuk penyaringan semua menjadi kewenangannya DPP,” kata Murdi.

Reporter: Gatot Sunarko/Co-Editor: Nei-Dya

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini