PPATK Sebut Perputaran Uang Judi Online Tahun 2022 Tembus Rp 81 Triliun

JAKARTA (Lenteratoday) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran uang melalui transaksi judi dalam jaringan atau online terus naik. Pada tahun 2022 nilainya mencapai Rp 81 triliun.

“Perputaran uang judi online ini, termasuk judi konservatif, terus meningkat dari tahun ke tahun. Kalau kita lihat tahun 2021 perputaran uangnya Rp 57 triliun dan naik signifikan pada tahun 2022 menjadi Rp 81 triliun,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, dikutip dari Antara dalam acara diskusi Polemik Trijaya bertajuk “Darurat Judi Online” yang dilakukan secara daring pada Sabtu (26/8/2023).

Natsir mengatakan, bahwa situasi itu sangat mengkhawatirkan, apalagi masyarakat yang melakukan judi daring tidak hanya dari kalangan orang dewasa, tetapi ada juga yang masih pelajar sekolah dasar (SD).

“Ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena orang-orang yang terlibat judi online banyak ibu rumah tangga, anak SD pun juga ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan,” lanjutnya.

Baca Juga :  PPATK Temukan Stransaksi Mencurigakan di Massa Kampanye Pemilu 2024

Berdasarkan dari data kenaikan transaksi keuangan yang ditemukan PPATK, makin banyak masyarakat yang melakukan judi daring saat masa pandemi karena orang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.

“Orang lebih banyak waktu di rumah dan berharap sesuatu lebih. Harusnya pendapatan Rp100 ribu keluarga bisa untuk beli susu anak, tetapi kebanyakan dipakai judi, khususnya judi online,” katanya.

Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring yang masuk ke PPATK juga meningkat. Pada 2021 jumlahnya sebanyak 3.446 dan melonjak hingga 11.222 laporan pada 2022.

Pada Januari 2023, tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 laporan.(*)

Reporter: dya,rls/Editor: widyawati

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini