Proyek Bundaran Dolog Masih Terganjal 11 Persil, Pemkot Surabaya Tempuh Jalur Konsinyasi

SURABAYA (Lenteratoday)- Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih berupaya menuntaskan proses pembebasan lahan untuk proyek pengurai kemacetan di kawasan Bundaran Dolog atau Taman Pelangi. Sedikitnya ada 11 persil belum terima ganti rugi.

Warga di Kampung Gayungan RT 1 RW 3 Surabaya, yang belum menerima ganti rugi lahan karena belum jelasnya surat hak waris atau masih bersengketa. Diketahui, terdapat sekitar 22 persil rumah dengan 37 KK yang akan mendapatkan ganti rugi Rp 20 juta per meter atau sekitar 2 kali nilai jual objek pajak (NJOP). 

Ketua RT 1 Jemur Gayungan Surabaya, Anom Jayadarna mengatakan, masih ada sekitar setengah warga kampung yang belum menerima ganti rugi, dan saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. 

“Sebenarnya kasusnya dari tahun 2017, dari situ pihak keluarga, warga tidak bisa membuktikan bahwa dia punya surat induk (tanah),” ucapnya, Rabu (1/5/2024).

Menurutnya, warga yang belum menerima ganti rugi sebanyak 11 persil.  Untuk itu, ia berharap, warga  yang mengalami penggusuran menerima Rusun yang dekat dengan tempat tinggalnya saat ini. 

“Ada 11 persil. Saya bilang ke Pak Eri, agar yang 11 itu selama masa sidang tolong dicarikan tempat. Jadi 11 persil dikasih Rusun. Mintanya yang nggak jauh-jauh di Unmer, di Siwalan atau Menanggal,” harapnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa appraisal tanah di kawasan tersebut telah keluar dengan harga Rp 20 juta per meter persegi. “Sudah dilakukan, dan appraisalnya keluar sekitar Rp20 juta per meter,” ucapnya.

Baca Juga :  Diduga Jual Barang Hasil Penertiban, Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Dilaporkan ke Polisi

Namun, Eri menyebut, tidak semua warga menyetujui harga yang ditawarkan. Bagi warga yang tidak menerima, Pemkot Surabaya akan melakukan konsinyasi melalui pengadilan.

“Ada (warga) yang menerima, ada yang tidak setuju. Tapi kan tidak mungkin, kalau tidak menerima, maka kita lakukan konsinyasi. Konsinyasi itu lewat pengadilan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengungkapkan bahwa pemkot menganggarkan sekitar Rp 81 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan proyek pengurai kemacetan di sekitar Bundaran Dolog.

“Untuk APBD (2024) kita selesaikan tahun ini untuk pembebasan 22 rumah. Kemudian untuk supporting atau penunjang, kita kerjakan dulu melalui APBD, termasuk ruang terbuka hijau, sambil menunggu dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Irvan berharap, pembangunan proyek pengurai kemacetan tidak hanya dilakukan di Bundaran Dolog. Tetapi juga persimpangan jalan lain, seperti traffic light Margorejo dan Wonokromo. Sebab, ketiga titik simpang jalan tersebut, saling berkaitan.

“Karena tiga titik ini satu kesatuan. Jadi fokus pada penyelesaian perlintasan tidak sebidang, karena ada rel kereta api di situ, baik di Wonokromo, Margorejo maupun Dolog. Sehingga kita berharap bahwa tiga simpang itu bisa terselesaikan,” tukasnya.

Diketahui, proyek pengurai kemacetan sekitaran Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, menjadi program prioritas yang diusulkan Pemkot Surabaya ke pemerintah pusat.

Reporter: Amanah/ Editor: widyawati

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini