Resmi Dilimpahkan ke Jaksa, Mario Dandy dan Shane Terancam 12 Tahun Bui

JAKARTA ( Lenteratoday)- Berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Jumat (26/5/2023). Keduanya didakwa pasal penganiayaan berat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan untuk dua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora tersebut.Dakwaan tersebut akan segera dilimpahkan ke PN Jaksel untuk disidangkan.

“Untuk pasal yang didakwakan sudah disebutkan di Kejati, yaitu didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1. Pokoknya pasal penganiayaan berat dengan rencana,” kata Syarief di Kejari Jaksel, Jumat (26/5/2023).

Dalam persidangan kasus ini nanti, akan ada 12 Jaksa yang akan terlibat. Di antaranya adalah jaksa yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo.”JPU yang disiapkan 12 orang. Kalo ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga. Semua jaksa sudah memakai nama JPU Kejari Jaksel. Intinya totalnya 12 JPU untuk dua orang tersangka itu,” lanjutnya.

Baca Juga :  Biar Keren, Mario Dandy Sering Gunakan Plat Nopol Palsu

Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini sudah dipindah ke Rutan Kelas 1 Cipinang. Sebelumnya mereka berdua ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Tanggal 26 Mei 2023, kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik yaitu atas nama tersangka MDS dan SL. Ini merupakan lanjutan dari perkara anak bermasalah pada hukum yang sudah kita sidangkan, yaitu AG,” ungkap Syarief.

“Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil dan saat ini penahan telah beralih ke JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang,” sambungnya.

Ada pun dalam perkara penganiayaan ini, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan perempuan AG (15). Dari ketiga tersangka itu, perempuan AG yang sudah terlebih dulu menjalani sidang. Dia dihukum 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Sidangnya sudah pada tahap banding.(*)

Reporter:dya,rls / Editor: widyawati

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini