Tertibkan Pengumpulan Sumbangan, Dinsos Kota Kediri Gelar Sosialisasi PUB

KEDIRI (Lenteratoday)– Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) atau biasa disebut menarik sumbangan secara liar, menjadi perhatian Dinas Sosial Kota Kediri. Pasalnya saat ini banyak ditemui toko dan rumah makan yang ditempati kotak amal atau kotak sumbangan tidak jelas perizinannya.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri, Paulus Luhur Budi mengatakan, pihaknya perlu mengambil langkah antisipatif agar penyelenggara PUB memahami aturan terkait aktivitas tersebut.

“Kami menyelenggarakan sosialisasi PUB di Ruang Aula Dinsos Kota Kediri, Selasa (11/7/2023). Acara ini sekaligus upaya mengendalikan atau menertibkan kegiatan PUB yang diduga tak berizin atau ajukan permohonan rekomendasi ke Dinsos,” ujar Paulus Budi, Rabu (12/7/2023).

Pada acara sosialisasi menghadirkan lima puluh peserta yang terdiri dari; civitas akademika, pelaku usaha, organisasi kepemudaan, serta turut dihadiri penyuluh dari Dinsos Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber.

Tanpa ada perizinan resmi, Pemkot Kediri khawatir jika kegiatan PUB disalahgunakan untuk perbuatan melanggar hukum. Adapun tata cara pendaftaran, pemohon dapat mengajukan permohonan izin melalui simppsdbs.kemsos.go.id kemudian melengkapi proses registrasi.

Terdapat beberapa jenis dan cara PUB yang wajib memiliki izin, antara lain: mengadakan pertunjukan dan bazar, penjualan barang secara lelang, penjualan undangan menghadiri suatu pertunjukan, penjualan perangko amal, pengedaran daftar derma, penjualan kupon atau stiker sumbangan.

Baca Juga :  Sayur Hidroponik Kota Kediri Peroleh Sertifikat Prima 3 dan Tembus Toko Ritel Modern

Serta penempatan kotak sumbangan di tempat umum, penjualan barang/jasa melebihi harga sebenarnya, pengiriman blangko pos wesel atau surat sumbangan untuk meminta sumbangan, pembukaan rekening bank, serta sms donasi.

Sedangkan PUB yang tidak memerlukan izin yaitu PUB yang melaksanakan: kewajiban hukum agama, amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadah, hukum adat atau adat kebiasaan, dalam lingkungan terbatas hanya kepada para anggota dari suatu organisasi.

Paulus menegaskan penyelenggaraan PUB tidak berizin ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 8 UU No. 9/1961. “Nanti pihak Satpol PP dan kepolisian akan melakukan tindakan tegas jika masih didapati penyelenggaraan PUB yang tidak berizin di area pertokoan dan rumah makan,” tegasnya.

Dengan diadakan kegiatan Paulus berharap peserta lebih memahami dan mengerti luas tentang tata cara penyelenggaraan PUB. “Semoga setelah ini lebih paham lagi bila tempat usahanya dititipi kotak sumbangan. Sekaligus organisasi kepemudaan juga kalau mau mengadakan PUB harus mengajukan permohonan ke Dinsos untuk diberikan rekomendasi,” pungkasnya.

Reporter: Gatot Sunarko/Editor:widyawati

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini