UMKM Wajib Sertifikat Halal Per 17 Oktober: DPRD Jatim Minta Proses Sertifikasi Mudah dan Gratis

SURABAYA (Lenteratoday) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI bersikukuh tenggat akhir wajib akhir sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap pada tanggal 17 Oktober 2024 mendatang.

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Daniel Rohi menilai kebijakan itu akan memberatkan pelaku UMKM.

“Ini tentu akan memberatkan UMKM dan bila nantinya ini berlaku maka harus selektif dalam prosesnya jangan sampai masyarakat makin terbebani,” ujarnya usai melakukan kunjungan kerja di Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur Senin(29/04/2024).

Diketahui, kebijakan BPJPH Kemenag tersebut menimbulkan banyak kontra di tengah masyarakat terutama pelaku UMKM karena waktu yang disediakan cenderung mepet. Bahkan, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) secara terbuka meminta Kemenag untuk menunda sementara kebijakan sertifikat halal untuk meninjau kembali proses sertifikasi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Optimis Jatim Menjadi Motor Penggerak Menuju Indonesia Emas

Di lapangan, banyak UMKM yang pesimistid dapat memenuhi syarat pemenuhan sertifikasi halal sesuai yang dipatok oleh BPJPH Kemenag. Apalagi jika UMKM gagal memenuhi syarat sertifikasi halal, maka berpotensi akan terjerat sanksi dan hukum.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menambahkan, bila nantinya benar-benar terlaksana, harusnya untuk memperoleh label halal bagi UMKM bisa lebih dipermudah.

“Saya mendorong dan meminta kepada pihak terkait untuk lebih mempermudah proses sertifikasi halal, bila perlu gratiskan agar UMKM tidak merasa diberatkan dan standarisasi halal bisa terpenuhi,” pungkasnya.

Reporter: Pradhita (mg) / Co-Editor: Nei-Dya

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini