Usut Aliran Uang Korupsi Bakti Kominfo, Kejagung Gandeng PPATK

JAKARTA (Lenteratoday) – Mendukung proses penyidikan dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, keterlibatan PPATK ini untuk menelusuri aliran uang dalam dugaan korupsi tersebut. Saat ini, lanjut Kuntadi, Kejagung sudah memblokir sejumlah rekening terkait. Namun, ia enggan menginformasikan hasil tracing PPATK karena masih dalam proses penyidikan.

“Terkait PPATK, ya kita sudah dari awal kita udah undang PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangannya,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/2/2023).

Selain itu, Kuntadi menyebut pihaknya juga turut mendalami soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate. “Terkait TPPU ya kita dalami, kita tunggu saja,” katanya.

Baca Juga :  Rekening Brigadir J Terindikasi Transaksi Tindak Pidana, Dibekukan PPATK

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS. Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Menkominfo Johnny G. Plate juga telah diperiksa sebagai saksi. Sekretaris Jenderal NasDem itu menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam dan dicecar 51 pertanyaan oleh penyidik. (*)

Sumber : cnnindonesia.com | Editor : Lutfiyu Handi

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini