Bahlil Benarkan Ormas Keagamaan bakal Diberi Izin Tambang

JAKARTA ( Lenteratoday) – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia buka-bukaan soal pemerintah berencana memberikan izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, baik dari Islam hingga Buddha.

Bahlil mengatakan rencana tersebut bakal termaktub dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dirinya pun menyinggung soal peran penting yang dimiliki oleh ormas keagamaan sebelum dan setelah kemerdekaan Indonesia, sehingga pemberian IUP dinilai sebagai bentuk perhatian kepada kelompok tersebut.

“Pada saat Indonesia belum merdeka memang siapa yang memerdekakan bangsa ini? Saat agresi militer 1948 yang membuat fatwa jihad memang siapa? Konglomerat? Perusahaan? Yang buat tokoh agama. Saat Indonesia sudah merdeka masa tidak boleh kita memberikan mereka perhatian?,” ujar Bahlil saat ditemui di kantornya, Senin (29/4/2024).

Menurut Bahlil, hal paling penting adalah agar ormas kegamanaan bisa menjaga tata kelola pertambangan dengan baik dan dikelola secara profesional dengan melibatkan mitra yang baik.

Bahlil juga menyoroti komentar yang mengatakan ormas keagamaan tidak memiliki kemampuan untuk mengelola IUP. Padahal, kata Bahlil, perusahaan tambang juga tidak sendiri dalam mengelola IUP, melainkan menggandeng kontraktor.

“Kita kok malah tidak senang kalau negara hadir untuk membantu mereka, tetapi kok ada yang senang kalau investor yang kita kasih terus. Saya kebetulan orang yang dilahirkan dari kampung, hati saya masih baik,” ujarnya.

Baca Juga :  RI Beri Sinyal Perpanjang Izin Freeport hingga 2061

Terakhir, Bahlil juga mengatakan negara harus menilai ormas keagamaan sebagai aset yang harus dijaga. “Sehingga negara punya kewajiban untuk memberikan sebagian untuk kenaikan dalam menjalankan organisasi.”

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa per 14 Maret 2024 Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan 585 pembatalan pencabutan IUP.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan jumlah itu didapatkan melalui sejumlah proses. Pada Januari 2022, terdapat 5.490 IUP yang terdaftar di mana 2.343 dianggap tidak berkegiatan.

Dari 2.343 IUP, sebanyak 2.078 IUP ditargetkan untuk dicabut, 122 IUP diberikan peringatan, 60 IUP difasilitasi dan 64 IUP dievaluasi lebih lanjut.

“Dari 2.078 IUP yang ditargetkan untuk dicabut oleh Kementerian Investasi/BKPM, saat ini hanya 2.051 IUP [dicabut] yang terdiri dari 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara yang sudah dicabut berdasarkan surat keputusan (SK) pencabutan,” ujar Arifin dalam agenda rapat kerja dengan Komisi VII, Selasa (19/3/2024).

Reporter:dya,rls/Editor:widyawati

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini