RI Beri Sinyal Perpanjang Izin Freeport hingga 2061

JAKARTA (Lenteratoday) – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pembahasan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) hampir final.Adapun, PTFI bakal mendapat perpanjangan selama 20 tahun ke depan hingga 2061 selepas berakhirnya kontrak pada 2041 mendatang.

Bahlil menyampaikan guna merealisasikan hal tersebut, saat ini pemerintah tengah mengebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Oh sudah hampir final kok tinggal tunggu PP-nya saja,” kata Bahlil ditemui di Kantornya, Senin (29/4/2024).

Menurut Bahlil perpanjangan kontrak IUPK PTFI mempunyai beberapa aspek pertimbangan. Salah satunya lantaran cadangan dan produksi mineral PTFI diproyeksikan akan mencapai puncaknya pada 2035.

“Karena sekarang kan kita kelolanya underground, begitu 2035 tidak kita lakukan eksplorasi itu produksinya habis dan untuk eksplorasi butuh waktu 10-15 tahun. Jadi kalau kita tidak melakukan perpanjangan untuk mereka melakukan eksplorasi maka siap siap 2040 itu PTFI gak operasi jadi jangan diartikan ada apa,” ujar Bahlil.

Faktor lainnya yakni terdapat penambahan saham pemerintah Indonesia di PTFI sebesar 10%. Artinya dengan adanya tambahan tersebut, maka saham pemerintah di PTFI mencapai 61% secara total.

“Dengan harga yang sangat murah sekali jadi ke depan PTFI itu kita Indonesia sudah memiliki 61% kalau sudah 61% mau apa lagi dan utang divestasi kemarin kalau berdasarkan pendapatan mereka mungkin 2024 sudah lunas,” tambahnya.

Baca Juga :  Genjot Investasi, Kepala BKPM Bertemu Trio Kepala Daerah di Surabaya

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan PTFI bakal mendapatkan perpanjangan kontrak selama 20 tahun ke depan hingga 2061. Hal tersebut mempertimbangkan banyak faktor.

Pertama, perusahaan berjanji bakal membangun smelter baru. Kemudian yang kedua yakni adanya penambahan saham 10% Pemerintah Indonesia di PTFI. Pertimbangan lainnya adanya potensi mineral yang dapat ditambang dan mempertimbangkan tambahan manfaat bagi pemerintah Indonesia.

“Dia akan bangun smelter baru lagi kemudian dia akan divestasi lagi yang jelas dalam undang-undang mensyaratkan kalau perpanjangan itu masukan ke pemerintah harus bertambah,” kata Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (8/12/2023).

Oleh sebab itu, saat ini pihaknya tengah melakukan proses revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Adapun revisi ini berkaitan dengan penghapusan tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak.

Sebelumnya perpanjangan IUPK baru bisa dilakukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha berakhir. Relaksasi tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak juga telah tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Ya itu kan dalam undang-undang itu kan ada. Nah itu yang beroperasi dan masih ada cadangannya ya itu bisa diproses,” kata Arifin.

Reporter: dya,rls/Editor: widyawati

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini