Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Satgas dan Blokir 5.000 Rekening

JAKARTA (Lenteratoday) – Pemerintah akan membentuk Satgas Terpadu untuk memberantas judi online, bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintah bank memblokir 5.000 rekening yang diduga terkait aktifitas daring ilegal tersebut.

Seperti disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi Satgas Terpadu itu ditargetkan akan mulai bekerja dalam satu pekan ke depan.

“Satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force (gugus tugas) terpadu dalam rangka pemberantasan judi online,” ujarnya melalui Siaran Pers Menkominfo usai mengikuti Rapat Internal mengenai Indonesia Darurat Judi Online di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis(18/4/2024).

Budi menjelaskan pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, dengan mempertajam koordinasi antar kementerian dan lembaga.

“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” jelasnya.

Ditegaskan Budi Kementerian Kominfo akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online, sementara penindakan dilakukan oleh lembaga terkait dan aparat penegak hukum.

“Kementerian Kominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus (take down) situs-situs judi online, sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dalam rapat yang dipimpin Presiden RI, Joko Widodo itu hadir pula Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan sudah memerintahkan bank untuk memblokir 5.000 rekening, yang diduga berkaitan dengan kegiatan judi online.

Baca Juga :  Cegah Covid-19, BNN Kota Surabaya Bentuk Satgas

“Pemblokiran ini dilakukan sejak akhir 2023 hingga Maret 2024, jumlahnya dalam beberapa bulan ini sudah mencapai 5.000 rekening,” kata Mahendra usai rapat terbatas membahas darurat judi online bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis(18/4/2024).

Mahendra mengungkapkan perintah pemblokiran merupakan kerja sama yang dilakukan OJK, bersama kementerian/lembaga terkait dan sektor perbankan. Termasuk dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga aparat penegak hukum.

Perintah pemblokiran dilakukan usai OJK menerima daftar rekening, yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online. Ia pun menampik banyaknya jumlah rekening yang diblokir mencerminkan penanganan judi online di dalam negeri tidak efektif.

“Bukan berarti hal itu tidak efektif, justru kami melihatnya itu adalah salah satu lapisan dari berbagai lapisan yang ada di dalam. Bisa dikatakan proses aktivitas dari judi online, ada yang sifatnya tidak dilakukan di dalam negeri. Ada yang lintas batas, ada juga yang dilakukan tidak melalui rekening bank dan ada juga yang memerlukan pendalaman,” ungkapnya.

Sebagai informasi, menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, perputaran uang dari transaksi judi online mencapai hampir triliunan rupiah per hari. Sementara PPATK melaporkan, nominal transaksi atas dugaan judi daring pada 2022 sebesar Rp 69 triliun dari 69,86 juta transaksi. PPATK juga mengungkapkan, ratusan triliun rupiah uang judi online lari ke sejumlah negara di luar negeri per tahunnya.

Sumber:Kompas,Rls/Editor:Ais



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini