Cegah Beredarnya Produk Kadaluarsa, Pemerintah Harus Perketat Pengawasan Produk Makanan dan Minuman

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) -Sudah menjadi tradisi menjelang Hari Raya Idul Fitri maupun hari – hari besar keagamaan lainnya, kebutuhan akan makanan dan minuman dalam kemasan meningkat. Umumnya peningkatan ini terjadi karena makanan dan minuman kemasan seringkali menjadi pilihan sebagai hantaran, parcel atau hampers.

Terkait peredaran makanan dan minuman kemasan, anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita, mengingatkan masyarakat maupun pengusaha parcel maupun hampers untuk teliti dalam memeriksa tanggal kadaluarsa produk makanan dan minuman kemasan. Harus dipastikan pada kemasan setiap produk makanan dan minuman belum melewati tanggal kadaluarsa atau ‘Expire Date’.

“Para pengusaha parcel dan masyarakat harus teliti memeriksa tanggal kadaluarsa produk makanan dan minuman sebelum dijadikan hantaran atau dikonsumsi,” papar Ruselita, Senin (26/4/2021).

Di saat kebutuhan akan makanan dan minuman dalam kemasan meningkat, Ruselita menyampaikan terkadang ada saja oknum yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memasarkan produk-produk yang sudah kadaluarsa demi mendapatkan keuntungan. Para oknum tersebut berasumsi jika sudah dikemas dalam bentuk parcel tentu akan sulit untuk memeriksa tanggal kadaluarsanya. Bahkan ada oknum yang dengan sengaja menghapus atau menutupi tanggal kadaluarsa dari produk makanan dan minuman tersebut.

Baca Juga :  Anggota DPRD Minta Masyarakat Kota Palangka Raya Tetap Waspada Potensi Banjir

“Jelang hari-hari besar keagamaan termasuk Hari Raya Idul Fitri, biasanya marak beredar produk makanan dan minuman kadaluarsa yang dilakukan para oknum, untuk itu masyarakat dan para pengusaha parcel harus waspada dan jangan tergiur dengan harga yang murah,” ungkap Ruselita.

Ruselita menambahkan agar pemerintah melalui dinas terkait selain mengawasi kenaikan harga dan ketersediaan stok pangan di pasar, juga memonitor agar tidak ada produk makanan dan minuman kadaluarsa yang beredar di pasaran.

Dengan beredarnya produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa tentu akan menimbulkan kerugian bagi pihak yang menerima. Yang lebih berbahaya adalah jika produk yang sudah kadaluarsa tersebut tanpa sengaja dikonsumsi oleh masyarakat karena akan merusak kesehatan.

“Kita berharap pemerintah melalui dinas terkait bisa melakukan pengawasan terhadap beredarnya produk makanan dan minuman kadaluarsa. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan momen Lebaran ini untuk memasarkan produk kadaluarsa, terlebih di masa pandemi ini akan banyak oknum yang terpancing untuk melakukan kejahatan karena ekonomi sedang sulit,” pungkasnya.(nov)

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini