Dipakai Halalbihalal, Ambulans Puskesmas Terguling dan Tabrak Pesepeda di Tulungagung

TULUNGAGUNG (Lenteratoday) – Mobil ambulans Puskesmas Kedungwaru terguling dan menabrak pengendara sepeda di Jalan Pahlawan, Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ketika akan berangkat halalbihalal.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengatakan kecelakaan ambulans Suzuki APV nopol AG 1808 SP tersebut terjadi sekitar pukul 11.15 Wib, dalam kecelakaan tersebut selain ambulans hilang kendali dan terguling juga menabrak seorang pengendara sepeda di depannya.

“Ambulans dikemudikan oleh Dwi Purnawati (48), membawa 8 penumpang, jadi tidak membawa pasien. Sedangkan pengendara sepeda adalah Yusuf Maulana (12),” kata Jodi kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Jodi kecelakaan bermula saat ambulans tersebut melaju dari utara ke selatan, menuju ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.

“Jadi mobil ambulans itu tidak mengangkut pasien, tetapi mengangkut rombongan petugas puskesmas yang mau menghadiri halalbihalal,” jelasnya.

Saat melintas di lokasi kecelakaan tepatnya dekat sebuah apotek, pengemudi yang diduga mengantuk kehilangan kendali. Kemudian oleng ke kiri menabrak tiang kabel telepon hingga terguling, serta menabrak pengendara sepeda di depannya.

Baca Juga :  Antisipasi Hepatitis Akut, Dinkes Lamongan Tingkatkan Kewaspadaan

Warga yang melihat kejadian ini, mengira ambulans berisi pasien atau orang yang sakit langsung memberikan pertolongan.

“Penumpang ambulans dan pengendara sepeda yang mengalami luka-luka langsung dilarikan ke RSUD dr Iskak Tulungagung, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini,” ujar Jodi.

Dari hasil penyelidikan sementara ungkap Jodi kecelakaan ambulans diduga, akibat sopir yang kelelahan dan mengantuk sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya.

Kini ambulans yang rusak dibagian depan kiri dan samping kanan karena terguling, serta sepeda yang ditabrak diamankan oleh Satlantas Polres Tulungagung.

Jodi memastikan jika kondisi mobil ambulans layak jalan, hanya saja mobil ambulans itu digunakan tidak sesuai peruntukannya. Dimana seharusnya digunakan mengangkut pasien, tapi justru diisi penumpang 8 orang.

Namun demikian, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus ini untuk melihat apakah ada unsur pidana di dalamnya.

“Apabila dalam pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terbukti melanggar UU No.22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber:dtc,in/Editor:Ais



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini