Ini Penjelasan Walikota Kediri Tentang Raperda Penanaman Modal dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

KEDIRI (Lenteratoday) – Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar, memberikan penjelasan atas pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal dan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Penjelasan disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kediri, Gus Sunoto, di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Kamis (24/11/2022).

Abdullah Abu Bakar mengungkapkan Kota Kediri merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi dan daya saing kuat di bidang industri kreatif. Yakni melalui sejumlah produk, seperti kerajinan tenun, bordir, mebel, aksesoris, kaligrafi, makanan, dan banyak lagi.

“Industri kreatifpun telah tersebar di seluruh wilayah Kota Kediri. Diayakini akan memberikan kontribusi bagi perekonomian di Kota Kediri secara signifikan,” ujarnya.

Ke depan ada beberapa materi muatan dalam raperda ini. Mulai dari, perencanaan, pendampingan, dan pengembangan ekonomi kreatif. Lalu, ekosistem ekonomi kreatif, hak dan kewajiban pelaku ekonomi kreatif, inkubator ekonomi kreatif, komite ekonomi kreatif, insentif, pembiayaan ekonomi kreatif, penilaian dan penghargaan, pembinaan dan pengawasan, serta sistem informasi ekonomi kreatif.

Sementara untuk Raperda Penanaman Modal, Walikota Kediri menjelaskan pemerintah pusat telah memberikan pedoman kepada daerah mengenai perbaikan tata kelola investasi. Di mana hal tersebut sering menjadi hambatan dalam proses perizinan. Sehingga iklim investasi di daerah dapat kondusif dan menstimulus pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Pemkot Kediri-Kementerian Investasi-DPR-RI Gelar Sosialisasi NIB dan OSS RBA kepada Pengusaha

Pada sektor usaha, investasi dapat membuka peluang perluasan lapangan kerja. Serta ketersediaan usaha dan daya saing. “Pemda perlu menetapkan kebijakan untuk mendorong terwujud iklim usaha kondusif bagi penanam modal dan penguatan daya saing ekonomi nasional,” jelasnya.

Ada beberapa materi yang akan dimuat dalam Raperda Penanaman Modal. Mulai dari, hak, kewajiban, tanggung jawab penanam modal. Kemudian, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, kebijakan penanaman modal, bidang usaha, bentuk badan usaha, pelayanan penanaman modal, pengembangan iklim penanaman modal.

Selanjutnya kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMK dan koperasi, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, promosi penanaman modal, data dan sistem informasi penanaman modal, serta pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Turut hadir pada rapat paripurna kali ini, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, kepala OPD, anggota DPRD, dan tamu undangan lain. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini