Mangkir saat Dipanggil Kejagung, Airlangga: Sesudah Ada Undangan, Saya Hadir

JAKARTA (Lenteratoday)-Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan siap untuk hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.

Sedianya, ia diperiksa pada Senin (17/7/2023). Menurut keterangan Kejagung, Ketum Golkar itu meminta pemeriksaan digeser menjadi Selasa (18/7/2023). Bahkan, Airlangga disebut yang meminta pemeriksaan dilakukan pada sore hari.
Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut. Tanpa memberi keterangan kepada penyidik mengenai ketidakhadirannya tersebut.

Dikonfirmasi terkait mangkirnya tersebut, Airlangga tidak berkomentar. Ia hanya menyatakan akan memenuhi panggilan selanjutnya dari Kejagung.”Pertama nanti hariā€¦ sesudah ada undangan, saya akan hadir,” kata Airlangga kepada wartawan di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

“Tentu saya akan hadir aja karena tentu sesuai dengan undangannya,” sambungnya.

Kejaksaan Agung menjadwalkan ulang pemeriksaan Airlangga pada 24 Juli 2023. Airlangga diimbau untuk memenuhi panggilan.

“Kita harapannya, penyidik mengirim [surat] pada Selasa-Rabu. Diharapkan hadir, harapan kami AH [Airlangga] hadir karena ini kewajiban bagi semua yang berlaku sebagai saksi kewajiban dan tidak ada alasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Airlangga dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka tiga korporasi dalam kasus korupsi terkait Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.

Alasan Baru Dipanggil

Meski belakangan, muncul pertanyaan mengapa Airlangga baru dipanggil sebagai saksi. Padahal Indra Sari Wisnu Wardhana, eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dkk sudah diputus di Mahkamah Agung.

“Kenapa baru dipanggil untuk CPO, karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini. Tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” terang Sumedana.

Baca Juga :  DPR RI Bentuk Panja Jiwasraya, Pekan Depan Panggil Jampidsus

Airlangga dipanggil karena diduga mengetahui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan terkait CPO dan terkait dengan korporasi-korporasi yang kini sudah ditetapkan tersangka.”Kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan,” imbuh Sumedana.

Airlangga juga akan digali terkait evaluasi kegiatan dan pelaksanaan kebijakan.”Karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup signifikan, menurut putusan MA kurang lebih Rp 6,7 [triliun] kerugiannya, ini yang kita gali,” pangkas Sumedana.

Kejagung tengah melakukan penyidikan terhadap tiga korporasi yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) di Kementerian Perdagangan. Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sudah diusut Kejaksaan Agung. Ada sejumlah pihak yang telah dijerat yakni termasuk Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, dll. Total ada 5 orang yang dijerat.

Mereka didakwa bersama-sama melakukan melawan hukum dalam mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya.(*)

Hasil sidang di pengadilan hingga tingkat kasasi di MA terkait Korupsi CPO:

Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian): Hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta

Indra Sari Wisnu Wardhana (Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan): Hukuman 8 tahun penjara denda Rp 300 juta

Pierre Togar Sitanggang (General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas): Hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta

Master Parulian Tumanggor (Komisaris Wilmar): Hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta

Stanley M.A. (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari): Hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Reporter:dya,rls /Editor:widyawati

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini