Paripurna DPRD Kota Palangka Raya Setujui dan Sahkan 5 Raperda

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Pada Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024, DPRD Kota Palangka Raya menyetujui dan mengesahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto yang dihadiri oleh Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu.

Selaku juru bicara paripurna, Heri Purwanto mengatakan dalam kegiatan paripurna membahas empat agenda, khususnya mengenai penetapan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya.

“Dalam laporan yang disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya menyimpulkan, bahwa salah satu fungsi pokok DPRD adalah pembentukan peraturan daerah bersama- sama dengan Wali Kota untuk menetapkan produk hukum,” kata Heri, Kamis(18/4/2024).

Ia menjelaskan jika produk hukum akan dapat memberikan legalitas bagi kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkot Palangka Raya. Yang mana perangkat daerah berperan sebagai ‘Leading Sector’.

Heri melanjutkan, 5 materi Raperda yang telah dibahas dan disetujui adalah Raperda Penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, Raperda Kampung Wisata. Kemudian Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketertiban Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga :  Panja DPRD akan Evaluasi PSBB Tahap 1

“Dengan dibentuknya Perda, diharapkan Pemkot dapat lebih proaktif dalam mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat sehingga bisa menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan,” terangnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K.Yunianto dalam Rapat Paripurna mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD Kota Palangka Raya, agar siap menjalankan tugas yang diamanatkan dengan penuh semangat dan tanggung jawab sesuai tugas dan fungsi masing- masing.

Sigit juga menambahkan saat memasuki masa sidang berikutnya, akan ada beberapa tugas menanti yang tergambar dari fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. Dimana akan dijalankan sebagai kerangka representasi masyarakat Kota Palangka Raya.

“Sedangkan dalam menjalankan fungsi anggaran, DPRD melalui alat kelengkapan DPRD bertugas membahas KUA dan PPAS, membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Perda tentang Perubahan APBD dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” pungkasnya.

Sidang Paripurna juga dihadiri oleh para anggota dewan, unsur forkopimda Kota Palangka Raya dan jajaran OPD lainnya.

Reporter:Novita/Editor:Ais



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini