Pemkot Kediri Dukung Percepatan Transformasi Layanan Digital Nasional, Menuju Satu Data Indonesia

KEDIRI (Lenteratoday) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri mendukung upaya percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional oleh pemerintah pusat, menuju Satu Data Indonesia (SDI)

Hal itu untuk mengoptimalisasikan penyusunan rencana dan anggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terpadu, berbasis arsitektur SPBE pemerintah daerah.

Dukungan Pemkot Kediri diwujudkan dengan mengikuti sosialisasi terkait urgensi clearance belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), di tingkat daerah sebelum pelaksanaan Musrenbangnas 2024, Senin(6/5/2024).

Kegiatan secara daring ini, digelar Kementerian Perencana Pembangunan Nasional/Badan Perencana Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Republik Indonesia, diikuti oleh jajaran pemerintah pusat dan 581 pemerintah daerah setingkat kabupaten/kota di Indonesia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri, Apip permana yang mengikuti acara ini mengatakan sosialisasi tersebut buntut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang peran pemerintah daerah, dalam percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional.

Ditambahkannya sosialisasi tersebut sangat diperlukan, guna meminimalisasi kesalahan selama proses optimalisasi dilakukan terutama dalam clearance belanja TIK.

“Jadi dalam proses pelaksanaan bisa sesuai aturan dan pakem yang ada, sehingga dapat meminimalisasi kesalahan dan percepatan transformasi digital dapat segera tercapai secara utuh,” imbuhya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Erwin Dimas menjelaskan upaya ini juga dilakukan guna mendukung salah satu fokus prakarsa Peraturan Presiden, mengenai percepatan transformasi digital untuk mencapai keterpaduan layanan digital nasional yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Satu Data Indonesia (SDI) menyediakan layanan Satu Data Indonesia sebagai platform pertukaran data.

Baca Juga :  Pemkot Kediri Gencarkan Penggunaan PeduliLindungi

Lebih lanjut, sejalan dengan tujuan tersebut, guna memastikan efektivitas dan efisiensi perencanaan dan penganggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan SDI pada setiap kementerian dalam melaksanakan kegiatan atau proyek berupa:

– Pembangunan/pengembangan, pemeliharaan dan pengelolaan Aplikasi SPBE;
– Penyediaan, pengelolaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE;
– Pengadaan lain yang bersifat non-teknis dalam rangka untuk penyusunan kebijakan, rekomendasi kebijakan dan/atau dokumen strategis mendukung transformasi digital pemerintah;
– Pendataan (sensus, survei, registrasi, kompilasi produk administrasi), pemetaan, produksi, pembelian data, dan pengumpulan data dalam bentuk lain.
Dibutuhkan rekomendasi (clearance) dari kementerian yang membidangi pelaksanaan SPBE dan SDI.

“Dalam pelaksanaan clearance TIK tingkat daerah akan melibatkan Sekretaris Daerah, Ortala, Inspektorat, Diskominfo, BPKAD dan Bappeda dari mulai proses verifikasi hingga pemberian rekomendasi clearance TIK tingkat daerah,” ucap Erwin dalam sambutannya.

Diharapkan melalui kegiatan ini, setiap instansi terkait terutama pemerintah daerah dapat memahami manfaat clearance belanja TIK, ruang lingkup dan kriteria clearance belanja TIK, mekanisme penyelenggara clearance belanja TIK, linimasa dan strategi implementasi clearance belanja TIK, kendala dan evaluasi dari pelaksanaan clearance belanja TIK pusat,” harapnya.

Reporter:Gatot Sunarko/Editor:Ais

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini