Pengedar Rokok Ilegal Dijebloskan ke Penjara, Tersangka Seorang PNS Pemkab Bojonegoro

LAMONGAN (Lenteratoday) — Seorang PNS di lingkungan Pemkab Bojonegoro dijebloskan ke penjara setelah terbukti mengedarkan rokok ilegal. Tersangka Moch. Sueb (58) diketahui warga Desa Mayong, Keccamatan Karangbinangun Lamongan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada Rabu (23/2/2022) kemarin telah memeriksa tersangka seusai menerima pelimpahan berkas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Gresik.

Kasi intel, Kejari Lamongan, Condro mengatakan tersangka melakukan tindak pidana dibidang cukai meliputi menawarkan, menyedahkan, menjual, atau menyebarluaskan penjualan rokok eceran yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

“Hal tersebut sebagaimana Pasal 29 ayat 1. Lalu, pasal yang disangkakan ke tersangka yakni Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ujar Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, Rabu (23/2/2022).

Condro menuturkan, sesuai surat perintah penahanan (tingkat penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, nomor : Print-109/M.5.36/Ft.3/02/2022 tanggal 23 Februari 2022, tersangka harus dijebloskan ke penjara.

“Iya, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, saat ini tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Lamongan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Februari 2022 hingga 14 Maret 2022,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tiba di Tanah Air, Empat Jamaah Kloter 5 dan 6 Positif Covid-19

Lebih lanjut, Condro menambahkan, bahwa akibat perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, sebagaimana Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

“Selama pemeriksaan, tersangka kooperatif, untuk barang bukti, totalnya ada 377.080 batang sigaret yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, perbuatan ini juga mengakibatkan kerugian negara dalam bentuk cukai sebesar Rp 197.967.000,” terang Condro.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengungkapkan, semua rokok tanpa pita cukai yang diedarkan oleh tersangka ini ia peroleh dari seseorang yang kini masih DPO. “Jadi ada pemasoknya. Sekarang DPO,” kata Anton.

Ditambahkan Anton, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ini tidak ada kaitannya dengan statusnya sebagai PNS. Dari pengakuan tersangka, sebut Anton, ini merupakan bisnis yang sengaja dilakukan tersangka sebagai sampingan.

Terakhir, Anton memastikan, jika saat ini sudah ada putusan dan inkracht, sehingga semua barang bukti yang berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan. “Barang bukti yang cukup banyak ini akan dimusnahkan,” pungkasnya.(*)

Reporter : Adyad Ammy I | Editor : Endang Pergiwati

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini