MADIUN (Lenteratoday) – Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun berikan hadiah Natal berupa remisi khusus (RK) kepada 22 narapidana. Pemberian RK tersebut dilakukan seusai ibadah perayaan Natal di Gereja Oikumene milik Lapas Kelas IIA Madiun.
Kalapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Marlik Subiyanto mengatakan bahwa pemberian RK sengaja dilakukan bertepatan dengan perayaan Natal, sehingga dapat memberikan kesan yang berbeda untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Di Oikumene, kemarin Jumat, pas Natal. Sekitar jam 09.00 jam 10.00 an. Ya biar lebih istimewa lagi bertepatan dengan Natal,” jelas Marlik kepada Lenteratoday, Sabtu (26/12/2020) siang.
Marlik menjelaskan bahwa dari jumlah 22 WBP, 18 diantaranya mendapatkan RK 1 bulan dan 4 WBP mendapatkan RK 1 Bulan 15 hari. Dari jumlah tersebut merupakan WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Pemberian remisi khusus ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tanggal 23 Desember 1999,” imbuhnya.
Sebelumnya, Subseksi Registrasi dan Subseksi Bimkemaswat melaksanakan koordinasi dengan Regu Pengamanan sebelum melaksanakan pemasangan pengumuman pemberian RK di Gereja.
Marlik berharap RK yang diberikan dapat memberikan maanfaat positif untuk WBP. “Kepada seluruh personil yang terlibat, saya sampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas partisipasi dan kerjasamanya, semoga kiranya Tuhan YME selalu memberkahi setiap langkah dalam pekerjaan ini,” pungkasnya. (Ger)