Blitar – Sebanyak 50.000 rumah warga miskin penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Blitar, akan ditempeli identitas berupa sticker atau tulisan cat menunjukkan termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal ini disampaikan Koordinator PKH Kabupaten Blitar, M Asrofi bahwa pihaknya sudah mengusulkan anggaran untuk memasang identitas untuk rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM). “Sudah kami usulkan anggaran untuk sticker atau tulisan cat, pada anggaran 2020,” ujar Asrofi.
Dijelaskannya jika pemasangan identitas pada rumah KPM penerima bantuan, sesuai dengan edaran dari pusat. Pemasangan identitas di rumah ini, juga menjadi sarana menertibkan KPM penerima bantuan PKH. “Ada edaran yang memperkuat untuk pemasangan identitas petunjuk ini, agar memudahkan pendataan dan pemantauan di lapangan,” jelasnya.
Adapun jumlah 50.000 rumah tersebut, sesuai dengan up date data terbaru penerima PKH tahun 2020 hasil pemutakhiran oleh 134 orang pendamping PKH di seluruh Kabupaten Blitar. “Awalnya berjumlah 49.000 sekian, kemudian ada usulan dari pusat 1.352 setelah diverifikasi yang memenuhi syarat 848,” ungkapnya.
Adapun bantuan PKH ini tidak flat atau dipukul rata Rp 1.8 juta, tetapi diperhitungkan berdasarkan indeks bansos. Jadi selain mendapat bantuan tetap Rp 550.000 per keluarga per tahun, setiap ibu hamil, balita, lansia dan disabilitas mendapat alokasi bantuan Rp 2,4 juta per tahun per jiwa. Demikian juga yang memiliki anak SD Rp 900.000, SMP Rp 1,5 juta dan SMA Rp 2jt per tahun dicairkan dalam 4 tahap atau triwulan.
Ditanya mengenai ketersedian dana untuk memasang identitas rumah penerima PKH, Asrofi mengaku jika tidak mampu dalam anggaran pendampingan, bisa bekerja sama dengan instansi lainnya seperti Dinkes, Bapemas maupun langsung ke desa. “Karena data kita sudah terpadu, jadi bisa bekerja sama lintas instansi. Misal menggunakan ADD bisa saja,” pungkasnya.
Secara terpisah Kepala Bapemas Kabupaten Blitar, Mujianto ketika dikonfirmasi mengenai kemungkinan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD, untuk pengadaan identitas rumah KPM, Mengakui bisa menggunakan ADD, asalkan disepakati oleh perangkat desa dan BPD. “Memang bisa, kalau ada desa yang berinisiatif seperti itu. Namun harus disepakati bersama, antara perangkat desa dan BPD,” kata Mujianto.
Ditambahkan Mujianto jika penggunaan ADD, selain untuk insentif perangkat desa memang bisa untuk mendukung program bantuan kesejahteraan masyarakat imbuhnya.(ais)