Sidoarjo – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rahmat Muhajirin mengingatkan pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo untuk mempertahankan lahan-lahan pertanian dari alih fungsi lahan.
Hal ini terkait dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo tahun 2009-2029 melalui Panitia Khusus (Pansus) yang juga telah dibentuk oleh DPRD Sidoarjo.
Untuk diketahui, bahwa Naskah Akademik dan Raperda RTRW yang sedang dibahas oleh Pansus ini mendapat sorotan dari Fatihul Faizun, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi (Pusaka). Sebab, hal tersebut dirasa tidak sesuai dengan UU No. 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang sudah diubah menjadi UU 15/2019 pasal 5 tentang asas pembentukan perundang-undangan dan pasal 6 yang menjelaskan soal hierarki hukum.
Menanggapi temuan (Pusaka) tersebut, Rahmad Muhajirin mengatakan kalau dirasa Revisi Perda itu nantinya akan melanggar Peraturan Perundang Undangan diatasnya, sudah seharusnya DPRD Sidoarjo menghentikan Pembahasan Revisi Perda tersebut dan membubarkan Pansus.
“Masih banyak pekerjaan DPRD yang lebih penting dari pada itu. Misal Memantau, Menganalisa, dan Mengevaluasi Perda dan Perbup yang selama ini baik Maksud, Tujuan, dan Subtansinya sendiri masih bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan di atasnya,” tegas politisi partai Gerindra tersebut saat dihubungi melalui seluler, Senin (29/06/2020)
Rahmat Muhajirin menambahkan, bahwa pemerintah daerah harus ketat dalam mempertahankan lahan pertanian yang mulai banyak beralih menjadi perumahan, niaga, dan kepentingan komersial. Dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan, pemerintah mesti melakukan verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi.
Dia juga menegaskan, bahwa harus ada pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi. Untuk selanjutnya lahan tersebut bisa ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota yang berdasarkan UU 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan LP2B.
Untuk diketahui, kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang tersebar di 11 kecamatan di Sidoarjo kurang lebih hanya seluas 7.154,26 hektar. Dalam Perda Provinsi No. 5 Tahun 2012 Tentang RTRW 2011-2031, pasal 75 ayat 2 berbunyi sawah beririgasi direncanakan dengan luas sekurang-kurangnya 957.239 ha dan dengan luas sekurang-kurangnya 802.357,9 ha ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tersebar di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Kemudian Perda tersebut juga mengkhususnya pada kabupaten Sidoarjo, dimana Sidoarjo merupakan salah satu Kabupaten yang ditetapkan luasan lahan sawah untuk LP2B seluas 12.205,82 Hektar dari Eksisting 13.544,07 (Pin)