Surabaya – Polda Jatim berhasil mengungkap tempat produksi uang palsu di Kawasan Jember. Dari dua tersangka yang diamankan yaitu UD dan SK, Polisi juga mendapatkan uang palsu senilai Rp 633 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 28 juga dalam pecahan Rp 50 ribu.
Dari ungkap kasus yang dilakukan Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di bawah pimpinan AKP Aldi Sulaiman ini diketahui bahwa tersangka UD adalah pembuat uang palsu sedangkan tersangka SK sebagai penyandang dana.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Kamis (5/12), mengungkapkan bahwa terugkapnya terungkapnya produksi uang palsu itu bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan ada peredaran uang palsu di wilayah Jember. Untuk mengedarkan uang itu, tersangka menggunakan modus penggadaan uang. “Uang Rp1 juta akan diganti dan digandakan menjadi Rp3 juta,” ucap Luki.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi menambahkan bahwa peran SK ternyata tidak hanya sebagai pemodal bisnis melawan hukum ini, namun dia juga ikut mengedarkan uang palsu bikinan UD itu. “Akhirnya ada masyarakat yang curiga dan melapor,” tandasnya.
Uang palsu buatan tersangka ini nampak seperti asli, karena tekstur permukaannya kasar. Sebab dalam pembuatannya juga cukup diperhitungkan. Awalnya, uang palsu dicetak dengan printer, kemudian disemprot dengan cat bening agar uang tampak kasar seperti asli.
Tersangka mengaku sudah memproduksi upal ini sejak dua bulan lalu. Bahkan UD juga berkeinginan untuk membuat uang dollar, namun karena tingkat kesulitannya lebih tinggi dibandingkan dengan uang rupiah, maka dia belum sempat membuat uang dolar dan sudah keburu digerebek Polda Jatim. Dalam dua bulan ini diperkirakan sudah ada uang palsu Rp 10 juta yang berhasil diedarkan.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat UU Nomor 7 tahun 2011 pasal 26 36 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara. (ist/ufi)