09 April 2025

Get In Touch

Balai Konservasi Satwa Madiun Umbul Square, Diduga Jual Satwa ke Pihak Luar Secara Ilegal

Balai Konservasi Satwa Madiun Umbul Square,(foto:ist/ig Madiun Umbul Square)
Balai Konservasi Satwa Madiun Umbul Square,(foto:ist/ig Madiun Umbul Square)

MADIUN (Lenteratoday) - Lokasi wisata sekaligus Balai Konservasi Satwa Madiun Umbul Square, milik Pemerintah Kabupaten Madiun diduga menjual satwa kepihak luar secara ilegal.

Dari informasi yang diperoleh ada sejumlah hewan yang dijual seperti Binturong, Kambing Praha, Rusa, dan Antelop. Selain satwa tersebut, masih ada lagi jenis satwa lainnya yang dijual kepihak luar dari lokasi wisata yang terletak di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun ini.

Menurut sumber yang didapatakan lenteratoday.com aksi itu dimulai dari awal 2024 hingga sekarang, praktik jual satwa itu dilakukan oleh oknum pegawai Balai Konservasi Satwa Madiun Umbul Square dengan perintah Direktur Madiun Umbul Square, Afri Handoko.

Saat dikonfirmasi, Direktur Madiun Umbul Square, Afri Handoko mengakui adanya penjualan satwa di lokasi wisata tersebut, namun membantah jenis satwa yang dilaporkan telah dijual. Afri juga membantah bahwa dirinya memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menjual satwa.

"Penjualan itu dilakukan oleh oknum karyawan, tanpa sepengetahuan manajemen," ujarnya, Rabu(4/9/2024).

Masih kata Afri satwa yang dijual untungnya bukan satwa yang dilindungi, meskipun dalam prakteknya oknum tersebut menawarkan satwa kepada pembeli. Tanpa sepengetahuan pihak Madiun Umbul Square, bahkan diantaranya ada yang sudah memberi uang muka.

Afri menambahkan bahwa saat ini manajemen Madiun Umbul Square sedang berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), untuk menangani masalah ini.

Repoter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.