SURABAYA (Lenteratoday)-Pemerintah mulai mensosialisasikan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengaku menunggu detil teknis pelaksanaannya.
“Tentu kita menginginkan semua harus dipertimbangkan dan dipersiapkan dengan matang , termasuk penjual minyak goreng juga diharapkan bisa mengakses aplikasi tersebut,” kata Wakil Walikota Surabaya Armuji dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/7/2022).
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan Minyak Goreng wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sosialisasi tersebut akan berlangsung selama 2 pekan. Namun kemudian diperpanjang hingga 3 bulan ke depan. Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi tersebut, bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli minyak goreng curah.
Armuji menyebutkan, pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Koperasi ,Perdagangan dan UKM akan memberikan sosialisasi kepada pedagang minyak beserta warga masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Pembelian minyak goreng menggunakan Aplikasi PeduliLindungi atau NIK adalah mengkontrol arus minyak goreng , sehingga satu NIK maksimal hanya bisa membeli 10 Liter per hari.
“Kebijakan ini menghindari terjadinya penimbunan minyak goreng , jadi arus barang bisa di kontrol,”imbuhnya
Untuk diketahui, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya. Selain itu, harga minyak goreng curah tersebut sudah sesuai harga eceran tertinggi (HE), yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. (*)
Reporter: Mira,rls / Editor: Widyawati