Blitar – Sebanyak 167 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Blitar yang dilantik 13 Desember 2019 lalu diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPM) Kabupaten Blitar di Hotel Savana Malang selama 2 hari, 19 – 20 Pebruari 2020.
Wakil Bupati Blitar, Marhaenis Urip Widodo mewakili Bupati Blitar, Rijanto mengatakan jika para kades yang baru terpilih tersebut mempunyai latar belakang yang berbeda, serta tidak semuanya paham tentang pemerintahan.
“Bagi yang sudah pernah menjabat, tentu sudah punya bekal dari pengalaman sebelumnya. Tapi yang belum pernah menjabat, perlu mendapatkan pembekalan berupa bimbingan dan pelatihan,” tutur Wabup Marhaenis dalam sambutannya.
Tampak hadir undangan pada acara ini Sekda Kabupaten Blitar, Totok Subihandono, Kepala Dinas PMD Kabupaten Blitar, Mudjianto, dan jajaran Forpimda Kabupaten Blitar. Sementara peserta dalam kegiatan ini, terdiri dari camat, kades, lurah, kabag dan OPD teknis yang terkait.
Lebih lanjut Wabup Marhaenis mengatakan, dengan alasan itulah maka hari ini digelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Kades yang digelar oleh Pemkab Blitar dengan tujuan memberi pemahaman tentang regulasi, kepemimpinan serta kewenangan dalam menjalankan pemerintahan desa.
”Bagi kades pernah menjabat periode sebelumnya, bimtek ini untuk merefresh lagi dan menambah wawasan dalam menjalankan tupoksinya,” paparnya.
Selain itu bimtek ini juga melaksanakan amanah Permendagri no 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa pasal 6 ayat (1) yang mengatur bahwa calon kepala desa terpilih yang telah dilantik wajib mengikuti pelatihan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Ditegaskan Wabup Marhaenis kades sebagai pemimpin di desanya, setelah dilantik harus siap melaksanakan tugasnya serta menguasai dan memahami berbagai hal peraturan yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugasnya.
“Juga memiliki kesiapan mental kedisiplinan, peka terhadap situasi kondisi lingkungan dan peduli menidaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya,” tegasnya.
Sebab, waktu yang dimiliki oleh kades membangun desa sangat terbatas, sementara harapan dan keinginan masyarakat begitu banyak. Seperti saat ini, para kades sibuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, merupakan penjabaran dari visi-misi ketika mencalonkan diri yang harus selaras dengan kebijakan pembangunann Kabupaten Blitar.
“Perlu kami ingatkan bahwa penyusunan RPJM Desa dibatasi waktunya paling lama 3 bulan setelah dilantik, berarti waktu yang tersisa kurang dari 1 bulan untuk menyelesaikannya. Untuk itu kami menghimbau agar dilaksanakan dengan sebaik baiknya,” pesan Wabup Marhaenis.
Sesuai UU no 6 tahun 2014 tentang desa memberikan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal, untuk kepentingan masyarakat desa. Berlakunya UU ini merupakan peluang bagi pemerintah desa, untuk mewujudkan desa mandiri dengan berusaha secara terus-menerus meningkatkan pendapatan asli desa sebagai hak otonomi desa dalam pengelolaan sumber pembiayaan untuk pembangunan desa.
“Apalagi ini tahun ke 6 Dana Desa dikucurkan oleh pemerintah dan telah nampak hasilnya, dirasakan masyarakat. Maka perlu ditingkatkan lagi kinerja melayani masyarakat. Seperti melalui bimtek ini, maka kami berharap kades lebih mencintai NKRI, berjiwa Pancasila guna mempercepat tercapainya tujuan menuju masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila,” tegasnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Marhaenis menegaskan beberapa hal diantaranya, tahapan proses pembuatan RPJM Desa harus dilaksankan secara runtut sesuai ketentuan dan seluruh peserta bimtek wajib mengikuti sampai selesai agar mendapatkan ilmu yang bermanfaat dari para narasumber pungkasnya dilanjutkan secara resmi membuka kegiatan ini (ist/ais)