Kantongi Lokasi Titik Strategis, Kadishub Kota Malang Target Pemasangan E-TLE Sekesai Akhir September

MALANG (Lenteratoday) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengaku telah mengerucutkan satu lokasi sebagai titik pemasangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Malang.
Menurutnya, setelah memerlukan waktu yang cukup lama untuk menyelaraskan server jaringan pada E-Tilang pertama di Kota Malang ini. Pemasangan ETLE dijadwalkan akan dilaksanakan pada akhir September 2023 ini.
Pria yang akrab dengan sapaan Jaya ini, menjelaskan bahwa pada pekan ke tiga September mendatang, pihaknya akan memulai proses pemilihan peralatan atau barang yang sesuai dengan kebutuhan E-Tilang, melalui E-Katalog. "Kamis minggu depan itu sudah ada proses pemilihan dan proses itu butuh waktu 3-4 hari, lah. Itu kan sudah ada di e-katalog, jadi cepat waktunya," ujar Jaya, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (15/9/2023).
Mengacu pada pemberitaan sebelumnya, terdapat tiga opsi lokasi yang menjadi pertimbangan dalam pemasangan E-Tilang di Kota Malang. Di antaranya, di Jalan Gatot Subroto, Jalan Kaliurang di persimpangan Hotel Savana, dan Simpang Masjid Sabilillah Jalan A. Yani Kecamatan Blimbing. Namun, dalam kesempatannya kali ini, Jaya mengungkapkan bahwa pemasangan ETLE akan dilakukan di Simpang Masjid Sabilillah.
"Pemasangannya insyaallah di Simpang Sabilillah sana," serunya.
Kendati demikian, Jaya menyebut bahwa tanggal pasti pemasangan E-Tilang ini dapat diinformasikan lebih detail. Pasalnya, ia menjelaskan bahwa masih ada proses teknis yang harus dikoordinasikan bersama dengan Polresta Malang Kota dan Polda Jawa Timur. Namun, ia memastikan bahwa pemasangan akan selesai pada akhir bulan ini. "Jadi insyaallah selesai pemasangan di bulan ini, jadi bisa ada pemasangan," tandasnya.
Sebagai informasi, pengadaan alat tilang elektronik yang memakan anggaran Rp 1,8 miliar ini. Sempat mengalami penundaan dari rencana awal pemasangan di bulan Mei 2023 lalu. Hal tersebut dikarenakan proses Detail Engineering Design (DED) yang menyebabkan adanya penundaan waktu pemasangan. Sebab, menurut Jaya, dalam dokumen DED ETLE tersebut, meliputi rancangan teknis terperinci yang harus dipenuhi sebelum mengimplementasikan sistem E-Tilang di Kota Malang. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi