Cegah Corona, Hingga 8 Januari KAI Daop IX Wajibkan Penumpang Rapid Test Antigen

JEMBER (Lenteratoday)- Pihak PT KAI Daop IX Jember menerapkan aturan baru terkait pencegahan virus covid-19. Penumpang Kereta Api (KA) wajib menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif. Aturan ini mulai berlaku Selasa (22/12/2020) di Daop IX Jember.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. Plh Manager Humas PT KAI Daop IX Jember Radhitya Mardika Putra mengatakan, “Jadi aturan tersebut berlaku hingga 8 Januari 2021 yang juga diterapkan di wilayah Daop IX. Selain itu, setiap pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, ataupun demam,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Kediri Apresiasi Siswa SMKN 1 yang Temukan Pintu Cegah Covid-19

Para penumpang juga wajib memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selain itu selama dalam perjalanan, penumpang diharuskan menggunakan face shield yang disediakan dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Radhitya juga menambahkan, PT KAI Daop IX juga menyediakan layanan rapid test antigen di Stasiun Jember bagi calon penumpang KA dengan harga Rp 105.000. Karena proses pelayanan rapid test antigen ini memakan waktu lebih lama, pihaknya mengimbau calon penumpang KA agar menyiapkan waktu yang cukup, yaitu H–1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan. (mok)



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini