JEMBER (Lenteratoday) – Para buruh kebun milik Pemkab Jember, yakni PDP Kahyangan Jember yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun (FKPAK), menggelar aksi unjuk rasa, di depan kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember dan Pendopo Bupati Jember.
Dalam aksinya, FK PAK menuntut pada direksi baru PDPK Jember agar para buruh digaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember. Koordinator FKPAK, Dwi Budi Agus menyatakan, bahwa selama ini, buruh-buruh di PDP hanya digaji 56 persen dari UMK Kabupaten.
Dirinya bersama ribuan buruh lainnya menerima kebijakan ini, dikarenakan tahu kondisi PDP yang sedang sakit. Namun jika Bupati Jember tetap memaksakan direksi yang sudah dilantik ini tetap menempati posisinya, pihaknya tidak mempermasalahkan, asal hak-hak buruh diberikan penuh, dan persoalan dianggap selesai.
“Silahkan kalau Bupati memang ngotot menetapkan direksi yang sekarang, tapi penuhi hak-hak kami, gaji kami sesuai UMK. Jika ini dipenuhi, maka persoalan kami anggap selesai, siapapun direksinya. Meskipun orang bodoh yang ditunjuk, kami tidak akan mempersoalkan asal tuntutan kami ini dipenuhi,” teriak Dwi Budi Agus, Rabu (1/12/2021).
Selain itu, FKPAK juga mengkritik soal pelantikan Direktur Utama, Direktur Umum dan Keuangan, serta Direktur Produksi, Pemasaran dan Pengembangan oleh Bupati Jember dianggap melanggar Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan Direksi BUMD.
Bupati selaku KPM PDP Kahyangan Jember telah melantik 3 orang Direksi PDP Kahyangan Jember antara lain ; Sofyan Sauri, S. M., menjabat Direktur Utama, Leny Puspitasari,S.E., menjabat Direktur Umum dan Keuangan, serta Moh. Ismail Haqiqi, S.T.P., menjabat Direktur Produksi, Pemasaran dan Pengembangan.
Dwiagus mengatakan, bahwa Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan juga Panitia Seleksi (Pansel) Open Bidding Direksi PDP Kahyangan tidak menjalankan standar aturan-aturan dalam pelaksanaan Open Biding. “Penunjukkan jajaran Direksi seperti Dirut, Direktur Keuangan, Direktur Pemasaran, telah melanggar Permendagri, Bupati bersama dengan Pansel tidak transparan dalam pelaksanaan Open Biding,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, Dwiagus mengatakan terkait pelantikan Direksi PDP Kahyangan, pihaknya sudah berupaya menemui Bupati Jember beberapa kali sebelumnya untuk mendiskusikan penetapan Direksi PDP. Namun upaya tersebut selalu gagal dan ditolak.
“Kita suda berkirim surat beberapa kali, tapi tidak pernah ditemui, kami sebagai masyarakat Jember juga ingin bertemu Bupati, hari ini Bupati harus keluar dan menemui kami,” tandas Dwiagus saat orasi.
Namun keinginan peserta aksi untuk bertemu Bupati ini tidak terpenuhi, peserta aksi hanya ditemui oleh Ratno Sambodo selaku Kabag Hukum dan juga Ruslan Abdul Ghani Asisten 3 Sekretariat Daerah Pemkab Jember.
Kepada massa aksi FKPAK, Ratno menyampaikan Bupati Jember tidak ada di tempat, dan menyampaikan pesan dari Bupati, buruh PDP nanti akan diundang oleh Direksi untuk diajak duduk bersama dengan dihadiri oleh jajaran Forpimda. “Pak Bupati saat ini tidak ada di tempat, beliau sedang dinas luar kota, tapi tadi ada pesan dari pak Bupati untuk teman-teman buruh, terkait persoalan ini, pihak Direksi akan mengundang buruh dan juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda,” ujar Ratno.
Namun apa yang disampaikan oleh Ratno ini ditolak oleh peserta aksi. Mereka menilai bahwa pertemuan yang direncanakan, dimana pihak Direksi yang mengundang, maka ribuan buruh tidak akan hadir, sebab saat ini yang dipersoalkan adalah posisi Direksi di PDP Kahyangan.
“Meskipun menyebar ribuan undangan sebanyak mungkin, jika yang mengundang adalah Direksi yang kami persoalkan, kami tidak akan hadir, jangan bodohi kami. Bupati jangan melempar tanggung jawabnya ke orang lain, persoalan ini harus Bupati yang mengundang, perkara melibatkan direksi atau tidak itu wewenang Bupati, tapi kami ingin Bupati yang mengundang kami, bukan direksi,” sahut Dwiagus.
Peserta aksi akhirnya membubarkan diri setelah ada surat pernyataan dari perwakilan Pemkab jika Bupati bersedia untuk menemui buruh saat Bupati sudah kembali ke Jember.
Reporter : PJ Moko
Editor : Endang Pergiwati