Blitar – Setelah layanan parkir berlangganan diprotes oleh LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar berinisiatif meningkatkan kualitas pelayanan dengan menginisasi pemasangan CCTV dan asuransi kehilangan kendaraan bermotor.
Hal ini disampaikan Kabid Manajemen Lalu Lintas, Anjar Eko Juli Admanto usai hearing dengan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar dan LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) di gedung dewan, Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. “Dengan ada kritikan mengenai manfaat parkir berlangganan ini, semakin mendorong peningkatan pelayanan pengguna parkir,” ujar Anjar.
Dijelaskannya sesuai Perda No 23 Tahun 2011 tentang restribusi jasa umum, memang hanya mengatur mengenai nilai restribusi parkir berlangganan. “Dimana untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 15.000 per tahun dan kendaraan roda empat ke atas Rp 25.000 per tahun,” jelasnya.
Lebih detail lagi mengenai lokasi parkir berlangganan dan lainnya, diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Oleh karena itu, dengan adanya protes ini pihak Dishub selain berjanji akan mengkaji peraturan tersebut. “Serta melakukan perbaikan pelayanan parkir, ada dua yang akan kita usulkan yakni pemasangan CCTV (kamera pengawas) di setiap lokasi parkir berlangganan dan asuransi kehilangan kendaraan,” papar mantan ajudan bupati ini.
Untuk menindaklanjuti rencana ini, pihaknya akan melakukan kajian dan pembicaraan dengan pihak penyedia jasa layanan CCTV dan asuransi kendaraan bermotor.
Ditambahkan Anjar dalam proses kajian Perda parkir berlangganan nanti, akan lebih fokus dilakukan peningkatan kualitas pelayanan pengguna parkir. “Sehingga masyarakat lebih merasakan manfaat parkir berlangganan,” pungkasnya. (ais)