BLITAR (Lenteratoday) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui BKPSDM memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN, yakni camat dan lurah ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan. Dikatakan pihaknya telah menerima surat pelaporan dari Tim Kampanye Pasangan Rijanto-Beky Herdihansah (Rizky). Pihak yang dilaporkan adalah Camat Talun dan Lurah Kamulan, Kecamatan Talun, pada 17 September 2024.
“Yang dilaporkan Camat Talun, RYP dan Lurah Kamulan, MAJ terkait dengan netralitas ASN,” ujar Budi, Rabu(25/9/2024).
Budi menjelaskan sesuai permohonan dalam surat laporan, untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggatan netralitas ASN yang dilakukan Camat Talun Kabupaten Blitar dan Lurah Kamulan, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
“Kedua, menindaklanjuti laporan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta ketiga, memberikan tindakan dan sanksi sesuai aturan agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali,” jelasnya.
Dalam laporan ini, juga disertakan bukti berupa foto dan video dalam bentuk CD.
Terkait dengan adanya laporan ini, yang suratnya ditujukan kepada BKPSDM sudah dilaporkan kepada atasan yaitu Sekda Kabupaten Blitar selaku Ketua Tim Pengawasan Netralitas ASN Pemkab Blitar.
“Pada Senin(23/9/2024) telah dilakukan rapat Tim Pengawasan Netralitas ASN, hasilnya akan menindaklanjuti pengaduan atau laporan ini sesuai aturan. Serta meminta BKPSDM untuk memanggil Camat Talun dan Lurah Kamulan, sudah kami undang dan datang,” terang Budi.
Adapun mekanisme terkait dugaan pelanggatan netralitas ASN, sesuai keputusan bersama 5 lembaga (Mendagri, Menpan RB, KASN, BKN dan Bawaslu). Untuk sanksi atau hukuman pelanggaran netralitas ASN sudah diatur, dengan wajib melaporkan ke BKN.
“Maka semua berkas, surat pengaduan atau laporan dan bukti-bukti semua sudah dikirim ke BKN melalui aplikasi kemarin, Senin(23/9/2024). Selanjutnya tinggal menunggu, rekomendasi atau sanksi apa yang akan diberikan dari BKN,” tandasnya.
Sedangkan hasil dari pemanggilan camat dan lurah, diungkapkannya kalau kehadiran camat dan lurah atas undangan acara jalan sehat karang taruna setempat.
“Sebagai kepala wilayah, camat dan lurah hadir. Apalagi ada kehadiran bupati, kemudian di lokasi acara diberikan kaos yang tidak disadari ada tulisannya yang mengarah pada paslon bupati dan wakil bupati. Karena dilihat tidak ada gambar atau foto, maka dipakailah kaos tersebut,” cerita Budi.
Ditanya mengenai sanksi untuk camat dan lurah tersebut, Budi menegaskan jika itu kewenangan BKN. Pihak Pemkab Blitar, hanya bisa menunggu keputusan dari BKN tegasnya.
Ditambahkan Budi kalau pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi penegasan bila sesuai aturan, ASN harus netral.
“Bahkan sosialisasi sudah dua kali secara luring dan daring, bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Blitar,” imbuhnya.
Reporter: Arief Sukaputra/Editor: Widyawati