JAKARTA (Lenteratoday) – Mahkamah Konstitusi resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja, terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.
KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024). Tetapi hingga pukul 00.00 WIB Kamis (12/12/2024) tak ada gugatan yang masuk terkait hasil pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, sebagaimana dilansir laman resmi MK.
Padahal, sebelumnya kubu Rido menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK. Dalil utama yang diajukan adalah banyaknya formulir C6 atau undangan yang tidak didistribusikan kepada calon pemilih. Mereka menuding KPU tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
KPU pun mengakui ada 9% formulir C6 yang tidak terdistribusi. KPU beralasan, pemilih yang tidak menerima undangan dilaporkan meninggal atau sedang tidak berada di tempat saat undangan disampaikan.
Akan tetapi, KPU menampik bahwa hal ini menyebabkan tingkat partisipasi rendah dan berpeluang mengurangi suara dukungan pasangan calon. Sebab KPU tetap mempersilakan mereka yang tidak membawa undangan untuk mencoblos.
Ketua Tim Hukum Pramono-Rano Todung Mulya Lubis juga mengatakan bahwa tim Rido tak punya legal standing mengajukan gugatan. Sebab selisih suara Rido dengan Pramono-Rano lebih dari 10 persen.
Sementara syarat gugatan bisa diajukan merujuk pada Pasal 158 poin C UU Pilkada yaitu selisih suara maksimal adalah 1 persen. Hasil rekapitulasi akhir KPU pada Minggu (8/12), RIDO tertinggal usai memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara, sedangkan Pramono-Rano dengan 2.183.239 suara (50,07 persen).
Sumber : CNN | Editor : M. Kamali