Hari Ini, Semua Pihak Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 ke MK

JAKARTA (Lenteratoday) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerima kesimpulan sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini, Selasa (16/4/2024).

“Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan,” ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono di Jakarta, Senin.

Fajar mengatakan kesimpulan sidang semestinya diserahkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres. Dalam hal ini adalah tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon satu dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon dua.

Kemudian, KPU RI selaku termohon; Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; dan Bawaslu. Kesimpulan tersebut akan menjadi peluru terakhir para pihak dalam sengketa Pilpres ini.

“Semestinya iya (diserahkan oleh seluruh pihak) karena kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak untuk mendukung standing (kedudukan), argumentasi, serta petitum masing-masing,” ucap dia.

Selain itu, Fajar menegaskan pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan digelar pada Senin, 22 April 2024.

Sebelumnya, hakim konstitusi sekaligus juru bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk PHPU Pilpres 2024 akan digelar secara formal mulai tanggal 16 April 2024.

Tanggal tersebut bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara.

“RPH formal dimulai pada hari kerja tanggal 16 April setelah menerima kesimpulan,” kata Enny ketika dihubungi di Jakarta, Senin (8/4/2024).

Enny menjelaskan bahwa sejak Sabtu (6/4/2024) para hakim konstitusi melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April 2024.

“Sejak Sabtu (6/4), masing-masing hakim melakukan pendalaman seluruh hasil persidangan untuk kepentingan menyusun legal opini hakim serta ada pertemuan-pertemuan hakim untuk persiapan PHPU Pileg,” kata dia.

Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Prabowo-Gibran anggap pemohon gagal

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD gagal membuktikan kecurangan Pemilu 2024, nepotisme, hingga penyalahgunaan bantuan sosial dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Menurut dia, saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies dan Ganjar juga gagal membuktikan kecurangan pemilu, seperti yang mereka tuduhkan untuk meminta pemilu diulang dan pencalonan Prabowo-Gibran dianggap tidak sah.

“Dalam pokok perkara, kami berkesimpulan para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya, yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bansos maupun pengerahan penjabat kepala daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif),” ujar Yusril mengutip Kompas.

“Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut,” sambungnya.

KPU minta MK tolak gugatan

Sementara itu, KPU RI dalam Kesimpulan yang akan diserahkan hari ini akan dilengkapi dengan permintaan agar Mahkamah menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

“Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres,” kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

“Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar majelis hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon,” imbuhnya.

KPU menegaskan, dalam draf itu, penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai peraturan yang diatur oleh UU Pemilu.

Lembaga penyelenggara pemilu tersebut juga mengingatkan Mahkamah agar mengambil putusan sengketa pilpres sesuai dengan Pasal 473 ayat (3) UU Pemilu.

Beleid itu pada intinya mengatur bahwa sengketa yang diputus MK meliputi sengketa hasil perolehan suara.

Sementara itu, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo tidak mendalilkan kesalahan penghitungan suara di dalam permohonannya ke MK (*)

Sumber: Antara|Editor: Arifin BH



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini