Sidoarjo – Hidar Assegaf, Bakal Calon Bupati Sidoarjo yang ingin maju melalui jalur independen merasa keberatan dengan terbitnya PKPU No 18 Tahun 2019, khususnya pada pasal 34 yang mengatur tentang calon independen tidak bisa maju melalui jalur partai politik. Karenanya, dia akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hidar menilai PKPU tersebut telah mengkebiri hak politik masyarakat Indonesia. “KPU tidak boleh membatasi ruang gerak calon independen, masak hanya satu pintu,” kata Hidar Assegaf saat ditemui di Sidoarjo, Kamis (19/12)
Lebih lanjut, Hidar akan mengambil langkah serius menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan PKPU Pasal 34 tersebut. “Kami akan kaji dan berkordinasi dengan tokoh politik yang sudah memiliki niat maju di jalur independen, nanti kami akan gugat ke MK,” tegas Hidar.
Sedangkan soal syarat dukungan jalur perseorangan yang ditetapkan KPU, Hidar mengaku tidak ada persoalan karena dirinya sudah siap dengan 120 ribu dukungan. “Untuk syarat yang lain kami tidak keberatan sama sekali, karena saya sudah ada 120 ribu dukungan,” ucapnya.
Sementara Miftakul Rohma Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sidoarjo mempersilahkan jika ada pihak yang tidak sepakat dan mau menggugat pasal-pasal di PKPU No 18 Tahun 2019. “Tugas kami hanya mensosialisasikan PKPU tersebut, ini kewenangan KPU Pusat. Silahkan ke KPU pusat saja kalau ada yang keberatan dengan PKPU ini,” jelasnya (pin).