MADIUN (Lenteratoday)- Penjabat (Pj) Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
“Ini kan sebuah madat, netralitas ASN harus kita wajib patuhi bersama. Bahwa asn tidak boleh terlibat langsung dalam Pemilu, maupun Pilkada,” kata Tontro, usai memimpin rapat staf di ruang IT Puspem Kabupaten Madiun, Senin (2/10/2023).
Hal ini termasuk memberikan komentar pada unggahan komentar dan like di berbagai platform sosial media peserta Pemilu 2024 dan pada unggahan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Bahkan hal-hal kecil seperti pengunaan medsos juga menjadi perhatian bersama. Karena tidak ada toleransi ASN masuk dalam area politik,” ujar Tontro.
Menurut Tontro ini sesuai aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Kita sudah berikan surat edaran melalui BKD, nanti kita pertegas lagi. Kita juga punya tim pemantau,” pungkas Tontro.
Sebagaimana diketahui, SKB tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sedangkan pada Pasal 9 Ayat 2 menyatakan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.Yang artinya, ASN dilarang untuk memberikan dukungan mereka dalam bentuk apapun untuk peserta pemilu.
Repoter : Wiwiet eko Prasetyo|Editor:widyawati