JAKARTA (Lenteratoday) – Kegiatan kampanye akhirnya diperbolehkan digelar di di lingkup kampus. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan sebab sebagian besar mahasiswa sudah memiliki hak pilih. Meski demikia, dia meminta supaya kampanye dilakukan secara kondusif.
“Kalau kampus saya kira ada sisi baiknya ya yang penting harus betul-betul dijaga kondusifitasnya dan mereka semua sudah punya hak pilih kalau di kampus. Sehingga saya kira tingkat kesadaran untuk berbedanya sudah lebih tinggi,” ujar Muhadjir kepada wartawan, Kamis (24/8/2023) dikutip dari rri.co.id.
Dia juga menekankan supaya kampanye di lingkungan kampus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. “Silakan, karena di situ memang konstituennya di situ rata-rata sudah punya hak pilih. Tapi juga diikuti dengan ketentuan-ketentuan betul-betul terukur jangan sampai nanti menimbulkan kondisi yang tidak baik di kampus,” tambahnya.
Di satu sisi, Muhadjir melarang kampanye dilakukan di satuan pendidikan pada jenjang sekolah menengah. Sebab, anak-anak sekolah yang memiliki hak pilih masih sedikit. “Kalau untuk di sekolah yang lebih rendah, disitu memang ada pemilih pemula tapi kan jumlahnya lebih banyak yang tidak. Jadi ngapain repot-repot datang, mereka juga tidak akan memilih,” kata Muhadjir.
Sebagai informasi, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Kampanye dibolehkan selama tidak menggunakan atribut politik dan mendapat undangan dari pengelola.
Hal tersebut termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Putusan ini dibacakan pada Selasa (15/8/2023). (*)
Sumber : rri.co.id | Editor : Lutfiyu Handi