Khofifah : Jika Terbukti, Pencemar Bengawan Solo Harus Ditindak Tegas

Surabaya – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawasa akan mengambil sikap tegas terkait dengan dugaan pencemaran pada Bengawan Solo. Bahkan dia mengatakan akan menindak tegas pada siapa saja yang terbukti melakukan pencemaran.

Terkait dengan dugaan pencemaran hingga mengakibatkan perubahan warna air yang menjadi merah tua di beberapa wilayah aliran Bengawan Solo di Jatim, Pemprov Jatim mengambil sampel di lima titik sungai, yaitu tiga titik di Bojonegoro (bandung gerak; jembatan padangan; Ds Kracaan Ngraho) dan dua titik di Ngawi (jembatan Pitu; Mantingan).

“Sampel air sungai tersebut sudah kita ambil pada tanggal 29 dan 30 November kemarin. Hasilnya baru keluar kemarin tanggal 4 Desember,” terang Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat ditemui di Surabaya (5/12).

Hasil uji kualitas air sungai di titik Bojonegoro parameter pencemar mineral Logam di jembatan padangan tertinggi TDS = 570 mg/l ;pH =7,62 ; NH4=0.0362mg/l;Mn=1.26 mg/l; Zn=0.0113mg/l;Pb=<0.0547 mg/l Cd=<0.00935 mg/l;. Hal ini menunjukkan bahwa TDS kekeruhan masih dibawah standart Baku Mutu Air sungai kelas III ( TDS = 1000 mg/l ) dan Unsur Pb Baku Mutu 0.03 mg/l sedikit melebihi.

Sehingga dapat dianalisa bahwa pengaruh warna masih dalam batas toleransi karena saat yang sama langsung dibuka pintu air perum jasa tirta (PJT) Madiun untuk penetrasi sehingga kondisi aliran air sungai normal kembali. Untuk menjaga baku mutu air sungai di masa yang akan datang .

Gubernur Jatim yang lekat disapa Khofifah ini mengharapkan sinergitas yang lebih kuat antara pihak aparat penegak hukum, kementerian teknis dan pemprov Jateng dan Jatim. Ia menjelaskan perubahan warna air sungai menjadi merah tua kemungkinan disebabkan beberapa faktor. Dan untuk mengetahui penyebab pastinya harus dibuktikan lewat pengujian ilmiah pada sampel yang sudah diambil.

“Perubahan warna akibat pencemaran sungai tersebut bisa dimungkinkan dari beberapa faktor. Dan, tentunya kita harus lakukan pembuktian lewat pengujian ilmiah. Jika terbukti pencemarnya kami mohon dapat ditindak tegas sesuai peraturan perundang- perundangan yang berlaku,” terang orang nomor satu di Jatim ini sembari menjelaskan khususnya untuk sampel air di tiga titik di wilayah Bojonegoro dan dua titik di Ngawi.

Khofifah berharap, Kementrian LHK bersama kementerian PUPR dapat melakukan proses tindak lanjut atas kasus ini dan jika terbukti harus diberi peringatan sampai dengan sanksi sesuai peraturan petundang- undangan bagi perusahaan yang membuang limbahnya secara tidak bertanggung jawab. Bahkan perlu tindakan tegas jika memang dianggap efektif dan bisa menjerakan. Sebagaimana kementerian KLHK juga memberikan strict punishment pada perusahaan pembakar hutan.

Menurutnya, berbagai upaya mempertahankan baku mutu air sungai ini menunjukkan pentingnya mencintai sungai. Karenanya, ia berharap sungai bisa menjadi beranda depan bagi seluruh warga bukan hanya di Jatim dan Jateng.

“Mencintai sungai ini menjadi bagian penting. Oleh sebab itu, saya sudah beberapa kali melakukan susur sungai. Harapannya sungai bisa menjadi beranda depan semua warga. Dan yang tak kalah penting semua habitat di sungai bisa hidup dengan baik,” pungkas mantan Menteri Sosial ini. (ist/ufi)


Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini