
MALANG (Lenteratoday) - Wilayah Malang Utara dan Malang Selatan di Kabupaten Malang berpotensi menjadi daerah otonom baru. Kecamatan Singosari dan Kecamatan Pagak yang diproyeksikan sebagai ibu kota baru di masing-masing wilayah.
Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Malang ini telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang 2025-2045.
"Ini sudah disiapkan di RPJPD dan sudah tertuang. Masyarakat yang menantikan pemekaran sudah kita siapkan dokumennya," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJPD, Zia Ulhaq, Kamis (18/7/2024).
Zia menjelaskan, penentuan wilayah yang akan dimekarkan harus melalui kajian mendalam oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang.
Berdasarkan kajian tersebut, wilayah yang berpotensi untuk pemekaran yaitu Malang Utara, yang mencakup Kecamatan Lawang, Singosari, Pakis, Dau, Karangploso, Jabung, Poncokusumo, Tumpang, Pujon, Ngantang, dan Kasembon. Kemungkinan besar, sambungnya, Kecamatan Singosari berpotensi menjadi ibu kota dari wilayah Malang Utara.
Di sisi lain, Zia juga menyampaikan, berdasarkan hasil kajian akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menunjukkan bahwa wilayah yang lebih cocok untuk pemekaran adalah Malang Selatan, dengan Kecamatan Pagak sebagai ibu kotanya.
Namun, Zia mengingatkan pemekaran wilayah hanya dapat terlaksana jika pemerintah pusat mencabut moratorium pemekaran. "Pemekaran akan terjadi selama moratorium dicabut. Karena ini sudah menjadi dokumen dan sudah tertuang di RPJPD," terangnya.
Terpisah, Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Yana Syafriyana Hijri, S.IP., M.IP, menjelaskan bahwa usulan Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran di Kabupaten Malang sebenarnya pernah dikaji oleh Prodi Ilmu Pemerintahan sejak 1999. Terutama terkait dengan pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Malang.
"Kalaupun baru dibahas saat ini di RPJPD, tidak bisa dikatakan telat karena bergantung pada political will, terutama dari Kepala Daerah. DOB atau pemekaran itu stand point-nya ada di pemerataan pembangunan, pelayanan publik, rentang kendali pemerintahan, termasuk ekonomi," jelas Yana.
Menurut Yana, jika dilihat dari kriteria tersebut, Malang Selatan, Utara, dan Barat seperti Kasembon, Ngantang, Pujon, Dau, dan Karangploso juga memenuhi syarat administratif untuk pemekaran.
Kabupaten Malang sendiri menurutnya pernah mengalami pemekaran wilayah dengan pembentukan Kota Administratif (Kotatif) Batu menjadi Kota Batu pada tahun 2001. Sehingga wacana pemekaran ini diharapkannya dapat membawa dampak positif bagi pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Malang yang luas ini.
Sebagai informasi, Kabupaten Malang saat ini memiliki luas wilayah sebesar 347.344 hektar, terdiri atas 33 kecamatan, 12 kelurahan, dan 378 desa. Hingga saat ini, pusat pelayanan publik juga masih terpusat di Kecamatan Kepanjen. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi