JEMBER (Lenteratoday)– Berbagai kendala dialami petugas pemakaman jenazah terpapar Covid-19 di Jember. Sebanyak 8 petugas pemakaman TRC BPBD Jember dan sejumlah relawan sempat dihadang dan dianiaya warga di Desa Jatian Kecamatan Pakusari.
Bahkan warga bermaksud untuk merebut jenazah yang akan dimakamkan dengan protokol Covid-19. Plt. Kepala BPBD Jember M Jamil saat rilis di Mako BPBD Jember Jalan Danau Toba menyampaikan, kejadian mencekam itu terjadi akhir pekan kemarin.
“Kejadian yang dialami anggota kami dan terjadi sekitar pukul 7 malam, 17 Juli 2021 kemarin. Saat itu petugas pemakaman datang untuk memakamkan jenazah warga Desa Jatian dengan Protokol Covid-19,” kata Jamil, Jumat (23/7/2021).
Awalnya, permintaan pemakaman jenazah dari Camat Pakusari terhadap warga setempat atas nama Ibu Anik yang terkonfirmasi positif Covid-19 pasca dirawat di RSD dr. Soebandi Jember. “Nampaknya warga memaksa mengambil alih jenazah karena mau dimandikan. Saya tidak paham kenapa ada niatan itu. Padahal jenazah ini sudah dirawat dan sesuai protokol pemulasaran jenazah. Karena terkait perawatan jenazah sudah sesuai instruksi Menteri kesehatan, dan meninjau aspek-aspek hukum syariyah,” ujar Jamil.
Bahkan kata dia, peti jenazah itu ada upaya akan dibuka oleh warga. Padahal ini tidak dibenarkan. “Karena situasi tidak kondusif, kita balik kanan. Nah di tengah jalan ini ada penghadangan dari warga dengan menggunakan motor dan ada yang berjalan kaki. Karena suasana malam tidak tahu siapa yang membawa alat pemukul dan petugas kami ada yang dilempar batu,” katanya.
Bahkan saat itu ada salah seorang relawan dari Pramuka Pak Nawawi tangannya sampai dipelintir dan didorong jatuh ke bawah. Saat itu ada 8 petugas, yang mengaku kena pukul 2 orang, dan satu kena lemparan batu total ada 4 orang korban, sedangkan lainny hanya didorong.
“Kami hanya jalankan tugas, jika sampai terjadi lagi, kami mendesak penegak hukum untuk diproses sesuai perbuatannya. Apa yang kami alami bukan delik aduan, kami tidak akan lapor. Tapi kami harap ada tindakan penegakan hukum dan perlindungan hukum. Apalagi saat itu kejadian dihadapan aparatur hukum, ada Bapak Kapolsek, Camat, bahkan anggota dewan,” tandasnya. (mok)