MEDAN (Lenteratoday) – Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menghadiri kampanye calon pada Pilkada 2024, tapi bersifat pasif dan tidak boleh terlibat kegiatan politik praktis atau netral.
Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Tito Karnavian
menegaskan ASN harus netral, tidak boleh berpolitik praktis, seperti ikut dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah di Pilkada 2024.
“Saya sudah ingatkan berkali kali kepada teman-teman ASN, untuk menjaga netralitas,” kata Tito usai Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera Utara di Medan, Selasa(9/7/2024).
Namun begitu, Tito menyebutkan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye pasangan calon pilkada serentak 2024. Sebab ASN memiliki hak pilih, berbeda dengan TNI-Polri yang tidak memiliki hak pilih.
“Teman-teman ASN ini berbeda dengan teman-teman TNI-Polri, kalau TNI-Polri tidak memiliki hak pilih. Kalau teman-teman ASN mereka memiliki hak pilih,” ujarnya.
Tito menyebutkan aturan yang membolehkan ASN hadir saat kampanye pasangan calon pilkada, diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Dengan menghadiri kampanye, maka ASN memiliki referensi untuk memilih calon pemimpin.
“Di undang undang baik pilkada maupun UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye. Hadir boleh. Kenapa? karena dia memiliki hak pilih. Dia boleh berkesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin, karena dia punya hak pilih. Sehingga dia punya referensi, bahan dia mau milih siapa,” ungkapnya
Akan tetapi, Tito menegaskan ASN tidak boleh berkampanye aktif. Jadi kehadiran ASN saat kampanye calon pemimpin hanya bersifat pasif.
“Yang tidak boleh dia kampanye aktif, jadi kampanye yang bersifat hadir pasif. Mendengarkan visi misi calon yang akan dia pilih. Itu bedanya,” tegasnya.
Tito meminta agar informasi tersebut tidak disampaikan sepotong-sepotong, sehingga mengakibatkan terjadinya salah pemahaman di masyarakat.
“Tapi jangan diterjemahkan nanti dipotong judulnya Mendagri ASN boleh kampanye. Itu terjadi. Memberikan penjelasan seperti ini tidak lengkap, sehingga dianggap ASN tidak netral. Padahal ASN diberikan kesempatan mendengarkan visi misi calon, supaya dia memilih pemimpin yang tepat. Yang tidak boleh ikut, dia mengelola kampanye hadir kampanye ikut yel yel, enggak boleh,” paparnya.
Sumber: CNN Indonesia/Editor: Ais