MOJOKERTO (Lenteratoday) – Dalam pelaksanakan operasi yustisi, anggota Polsek Prajurit Kulon, Polresta Mojokerto berhasil meringkus seorang pengedar Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap tersangka, Pelaku, Ramadan Widodo (19) warga Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto berawal ketika petugas sedang melakukan operasi yustisi di salah satu area kafe, Kamis (11/2/2021) malam.
Saat itu anggota Polsek Prajurit Kulon mencurigai dua pemuda. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, dipastikan bahwa keduanya usai mengkonsumsi pil koplo jenis Double L.
Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol. H.M. Sulkan, SH mengatakan, setelah memeriksa keduanya, mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari kawasan Balongsari GG. VII. Selanjutnya. Polisi segera mengarah ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya, anggota memergoki orang mencurigakan. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap satu tersangja yakni Ramadan Widodo. Sementara, satu lagi berhasil kabur.
“Pada saat ditangkap dan hendak dilakukan penggeledahan, diketahui tersangka sempat membuang sesuatu di dalam tempat sampah. Setelah dilakukan pengecekan dan tersangka disuruh mengambil barang yang sempat dibuangnya tadi, ternyata ditemukan sebuah plastik klip yang diduga berisi sabu,” jelas Sulkan.
Masih kata Sulkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya tersangka mengaku jika barang haram tersebut akan dijual kepada seorang lelaki yang melarikan diri bernama Mario.
“Tersangka juga sempat mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang bernama Kaka alamat Balongsari GG VIII. Anggota kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap jaringan di atasnya. Selain tersangka, guna penyelidikan lebih lanjut kita juga menyita barang bukti dari tangan tersangka sabu-sabu seberat 0.61 gram,” ungkap Sulkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Joe)