26 April 2025

Get In Touch

Pabrik Semen Imasco Nunggak Kontribusi ke PAD Jember Tiga Tahun

Suasana musyawarah soal penghentian peledakan gunung kapur di wilayah PT Imasco di Kecamatan Puger, Jember bersama sejumlah pihak dari Pemkab Jember.
Suasana musyawarah soal penghentian peledakan gunung kapur di wilayah PT Imasco di Kecamatan Puger, Jember bersama sejumlah pihak dari Pemkab Jember.

JEMBER (Lenteratoday) - Pabrik Semen Imasco diketahui belum menyelesaikan kewajiban kekurangan pembayaran konstribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jember tahun 2019, 2020 dan 2021.

Hal ini diketahui saat Pemkab Jember bersama tim melakukan sidak ke Pabrik Semen Imasco di Puger. Bahkan, jika tidak dilunasi maka Pemkab akan menghentikan aktifitas ledakan berdasarkan surat Sekda Pemkab Jember Mirfano perihal penghentian aktifitas ledakan tertanggal 5 April 2022.

Surat itu juga menandaskan bahwa Pemkab saat ini tengah melakukan inventarisasi dan perbaikan tata kelola terhadap aset Barang Milik Daerah Gunung Sadeng termasuk areal Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang saat ini sedang dikelola pabrik semen merk Singa Merah oleh PT Semen Imasco Asiatic.

Selanjutnya, Moch Sulthon FS yang menandatangani surat pemberitahuan aktivitas peledakan PT Imasco selaku kepala teknik tambang ternyata juga merupakan personil di CV Dwijoyo Utomo. CV itu adalah perusahaan yang mendapatkan HPL dari Pemkab Jember pada tahun 2015 seluas 9,61 ha yang kemudian dicabut pada bulan Maret 2022

Sekda Pemkab Jember, Mirfano, menyampaikan dari pengakuan Sulthon, ijin peledakan diberikan kepada PT Imasco, tetapi dalam pelaksanaannya digunakan di lokasi CV Dwijoyo Utomo yang merupakan BMD Pemkab.

"Terdapat dugaan adanya konspirasi diantara kedua perusahaan ini dapat berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Pihak Imasco akhirnya memutuskan untuk menunda aktivitas peledakan sampai ada kejelasan kerjasama dengan Pemkab Jember," terang Mirfano. (*)

Reporter : PJ Moko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.