Pekerja Proyek Rehabilitasi Jembatan Tak Pakai APD

NGANJUK (Lenteratoday) – Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Gondang-Sukomoro, Dusun Josuman, Desa Nglinggo, dengan anggaran mencapai Rp 2.373.886.000, dilakukan oleh CV. Anugerah Multi Kreasi. Sayangnya, para pekerja di lapangan kesulitan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai.

Hal tersebut menciptakan keprihatinan akan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sebenarnya merupakan persyaratan esensial dalam proyek-proyek semacam ini. Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah menegaskan pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.

Dalam proyek pembangunan jembatan tersebut, Bagus Anurogo, Fungsional Jalan dan Jembatan PUPR Nganjuk mengakui memang para pekerja tidak menggunakan APD lengkap. Meski demikian, ia mengaku sudah sering kali diingatkan melalui telepon maupun daring supaya para pekerja memakai APD, namun tampaknya pekerja kurang menghiraukan pentingnya penggunaan APD.

“Di proyek tersebut memang pekerjanya tidak menggunakan APD lengkap, di sana memang susah sudah diingatkan berkali-kali agar memakai APD, tapi tidak dipedulikan,” ujar Bagus Anurogo, Fungsional Jalan dan Jembatan PUPR Nganjuk, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga :  Semua Perusahaan di Nganjuk Diimbau Prioritaskan Keselamatan Kerja

Menurut data yang dihimpun Lenteratoday pelanggaran terhadap UU K3, seperti ketidakpemenuhan penyediaan alat pelindung diri atau kewajiban pemeriksaan kesehatan serta kemampuan fisik pekerja, dapat berujung pada ancaman pidana bagi perusahaan. Undang-undang ini mengatur bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara selama paling lama 1 tahun atau denda maksimal sebesar 15.000.000 Rupiah.

Sementara itu, UU Ketenagakerjaan hanya memberlakukan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak berhasil menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik. Jenis sanksi administratif tersebut meliputi teguran, pembatasan aktivitas bisnis, peringatan tertulis, pembekuan operasi bisnis, pembatalan pendaftaran, pembatalan persetujuan, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha. (*)

Reporter : Abdillah Qomaru | Editor : Lutfiyu Handi

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini