KEDIRI (Lenteratoday) – Tersangka pelaku perampokan dengan 3 korban sekeluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri Yusa Cahyo Utomo (35) pantas disebut ‘Raja Tega’. Tersangka yang tidak lain adik kandung korban, Kristina (38) tega menghabisi korbannya dengan menggunakan palu.
Diungkapkan Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto pelaku Yusa nekad melakukan hal keji tersebut, karena motif sakit hati.
“Tanggal 1 Desember 2024 tersangka ke rumah korban, untuk meminjam uang namun tidak diberi. Setelah itu pelaku berjalan kaki dengan membawa palu mengeksekusi korban. Kejadian tersebut terjadi, Rabu(4/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari dan ditemukan oleh masyarakat, Kamis(5/12/2024) pagi,” jelasnya saat jumpa pers, Jumat(6/12/2024).
Kapolres menambahkan jika selain sakit hati tidak diberi uang, pelaku juga sakit hati karena Kristina sempat mengusir orang tuanya karena ingin menikah lagi.
“Pelaku kembali di rumahnya di Lamongan dengan membawa kabur sejumlah handphone, mobil dan barang berharga lain milik korban. Rencana dijual karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan,” ujar Kapolres.
Tersangka Yusa sempat ditembak kakinya, karena berusaha melarikan diri ketika akan diringkus petugas. Akibat perbuatannya tersangka yang merupakan residivis kasus jambret di Polres Kediri ini dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Karena memang ada niatan, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman mati,” tutup AKBP Bimo.
Diberitakan sebelumnya penemuan satu keluarga tewas, diduga korban perampokan. Agus Komarudin, dan istri Kristina serta Cristhian Agusta dinyatakan tewas.
Sedangkan anak kedua, yakni Samuel Yordaniel ditemukan kritis namun saat ini kondisinya mulai membaik.
Reporter:Gatot Sunarko/Editor: Ais