Pemkab Ngawi Akan Kembali Buka Pasar Hewan dengan Sistem Semi Online

NGAWI (Lenteratoday) – Demi memulihkan laju roda perekonomian masyarakat, maka pemerintah Ngawi berencana membuka kembali pasar hewan. Langkah ini mengacu pada Perbup No 9 tahun 2021 yang menyebutkan bahwa dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19, maka untuk wilayah zona hijau dan kuning, maka kegiatan berbasis masyarakat diperbolehkan dengan tetap mengacu pada prokes yang lebih ketat.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Ngawi, Yusuf Rosyadi, mengatakan bahwa pembukaan pasar hewan merupakan langkah dalam menggeliatkan perekonomian. “Tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan harus dijalankan lebih ketat, yaitu memakai masker, mengatur jarak dan menghindari kerumunan,” tandas dia. 

Pada kondisi normal, teridentifikasi ada 3 hal yang menyebabkan kerumunan di pasar hewan, yakni dari pembeli, pedagang dan blantik. Strategi yang diambil, dengan inovasi menggunakan sistem labeling pada sapi yang dijual, meliputi jenis sapi, harga, nama pemilik sampai dengan nomor handphone yang bisa dihubungi. 

Baca Juga :  Warga Tionghoa Ngawi Rayakan Tahun Baru Imlek, Hibur Warga dengan Atraksi Barongsai

“Dalam hal ini pembeli masih bisa melihat secara langsung dan memegang serta memeriksa hewan baik berupa sapi maupun kambing yang akan dibelinya. Namun demikian setelah itu transaksi bisa dilanjutkan secara daring melalui medsos,” sambungnya lagi. 

Setelah pelaksanaan penjualan hewan dengan sistem labeling dan transaksi via medsos, tentunya akan ada evaluasi, jika dinilai berhasil maka sistem tersebut akan diterapkan di semua pasar hewan yang ada di Ngawi. 

Selanjutnya untuk mengantisipasi segala sesuatunya, pembukaan kembali pasar hewan Ngawi melibatkan pihak terkait, mulai Dishub untuk membantu kelancaran arus lalu lintas dan parkir, Dinas Infokom untuk sosialisasi mengenai covid-19 kepada masyarakat di pasar hewan, Dinas Kesehatan untuk menekankan adanya prokes serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada pedagang maupun pembeli. Selain itu, melibatkan Satpol PP dalam hal pengamanan dan penegakan peraturan serta tim gugus covid-19 tingkat kecamatan dan unsur pemerintahan desa. (ist) 



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini