Pencopotan APK oleh KPU Kota Kediri Dimulai dari Jalan Protokol Bergerak ke Wilayah Kelurahan

KEDIRI (Lenteratoday) – Seperti daerah-daerah lain, KPU Kota Kediri juga mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang Pilkada serentak 2024.

Pelepasan alat peraga kampanye ini diawali dengan apel bersama di halaman kantor KPU, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Mojoroto, Kota Kediri, Sabtu(23/11/2024) dini hari.

Pelepasan alat peraga kampanye ini dilaksanakan secara serentak dengan bantuan Bawaslu, Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri. Pelepasan APK berlangsung hingga, Minggu(24/11/24) pukul 03.00 WIB dan akan dilanjutkan pada esok harinya jika diperlukan.

Ketua KPU Kota Kediri, Reza Christian menyatakan kegiatan pelepasan APK ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Pilkada dan PKPU No.13 Pasal 29. Ditambahkan, pencopotan lAPK ini adalah bagian dari upaya menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara.

Baca Juga :  Walikota Abu Bakar Minta Bantuan Kampus Kesehatan Tenaga Vaksinator Percepatan Vaksinasi Covid-19

“Kami bekerja sama dengan Bawaslu, Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, S.H menambahkan pada masa tenang ini, semua bentuk kampanye sudah dilarang.

“Tim kami akan terus memantau media sosial dan APK yang masih terpasang di tempat umum,” lanjutnya.

Pelepasan APK dilakukan di tiga kecamatan yaitu Mojoroto, Kota, dan Pesantren. Kegiatan dimulai dari jalan-jalan protokol dan akan dilanjutkan ke kelurahan-kelurahan, jika belum selesai pada waktu yang ditentukan.(adv/*)

Reporter: Gatot Sunarko

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini