BLITAR (Lenteratoday) – Seorang pengusaha di Kota Blitar yang menyewa aset berupa tanah milik Pemkot, menggunakannya tidak sesuai peruntukan dan tidak punya izin.
Hal ini terungkap dari hasil pengecekan di lokasi aset, berupa tanah milik Pemkot Blitar yang berlokasi Jalan Klampis, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tepat berada di sebelah barat Kantor Kelurahan Tlumpu yang baru, dimana informasinya akan digunakan menjadi tempat usaha kraser (penghancuran batu) dan gudang.
Aset seluas sekitar 1,1 hektar tersebut, digunakan tidak sesuai peruntukannya dan tidak memiliki izin Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Pendirian Bangunan Gedung (PBG).
Dari data yang dihimpun Lenteratoday.com dalam surat persetujuan sewa Barang Milik Daerah (BMD) No. 000.2.3.2/176.410.202.7/2024 tertanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani Walikota Blitar, Santoso disetujui permohonan sewa oleh pengusaha AW alias S.
Dengan nilai sewa sebesar Rp 68,3 juta selama lima tahun, peruntukannya kegiatan usaha perdagangan UMKM, home industri dan pergudangan non permanen.
Selanjutnya ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa tanah aset Pemkot Blitar, No. 970/77/410.403.2/2024 tertanggal 24 Juni 2024, tertulis Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono (sebagai pihak pertama) selaku pengelola Barang Daerah mewakili Pemkot Blitar dan pengusaha AW alias S (sebagai pihak kedua) atau penyewa.
Sepakat melakukan perjanjian kerja sama, dengan beberapa poin diantaranya memberikan hak sewa atas tanah aset tersebut diatas selama 5 tahun sejak 24 Juni 2024 sampai 24 Juni 2029. Kemudian perjanjian dapat diperpanjang lagi sesuai kesepakatan, selain biaya sewa juga dibebani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas aset tanah yang disewa.
Pada poin ke delapan disebutkan, pihak kedua (penyewa) tidak akan mempergunakan tanah untuk tujuan lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian kecuali mendapat izin tertulis dari pihak pertama (penyewa).
Namun kondisi di lokasi tanah yang disewa, berdiri pagar tembok batako keliling. Serta ada beberapa pondasi bangunan permanen, bahkan permukaannya juga sudah diuruk dan dipadatkan menjadi semacam lapangan.
Menurut informasi yang didapat, pemanfaatan aset tersebut tidak sesuai peruntukannya. Bahkan belum punya izin, yaitu RDTR dan PBG sebagai dasar acuan dokumen perizinan terkait bangunan, yang dulu namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekarang namanya izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).
Secara terpisah Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan sudah melakukan pengecekan di lakasi, dan penyewa langsung ditegur dan sudah dihentikan.
“Bahkan dengan tegas disampaikan, bisa dilanjut (sewa aset) asal dimanfaatkan sesuai Tata Ruang dan melalui perizinan yg berlaku,” kata Priyo.
Bahkan ditegaskan Priyo masalah ini sudah dirapatkan, yang bersangkutan (pengusaha AW alias S) bersedia mengembalikan sesuai tata ruang dan ikuti arahan tim tandasnya.
Pantauan di lokasi hari ini, pagar tembok bagian belakang memang terlihat sudah mulai dibongkar. Panjangnya sekitar 50 meter, namun tembok pagar depan terlihat masih berdiri.
Reporter: Arief Sukaputra/Editor: Ais