PLN Temukan Layang-Layang di Kabupaten Madiun Penyebab Padam Listrik Massal

Madiun – Perusahaan Listrik Negara (PLN) berhasil menemukan penyebab terjadi padam listrik massal, yakni sebuah layangan besar tersangkut di jalur transmisi tegangan tinggi dan ekstra tinggi (SUTT/SUTET) Desa Pencol, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Sebelumnya diketahui terjadi padam listrik di 12 Gardu Induk. Diantaranya Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Nganjuk dan daerah sekitarnya.

Manager Bagian Keuangan, SDM dan Administrasi (MB KSA) PLN UP3 Madiun, Bintara Situmorang mengatakan bahwa semenjak terjadi padam listrik.PLN melakukan investigasi cepat dan membuahkan hasil dengan mengamankan layang-layang sebagai penyebab.

“Berdasarkan hasil investigasi cepat Tim UPT Madiun di jalur SUTT 150 kV Manisrejo-Nganjuk, ditemukan layang-layang dan berhasil mengamankan sebuah layang-layang yang tersangkut,” jelas Bintara pada Lenteratoday, Minggu (04/10/2020).

Bintara mengatakan bahwa PLN telah rutin memberikan edukasi terkait “Bermain Layang-Layang Dengan Aman” kepada masyarakat. Edukasi diberikan baik secara langsung, melalui media cetak, sosial, elektronik, radio dan televisi. Himbauan tersebut untuk kenyamanan dan keamanan bersama. Namun ia menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan tersebut.

Baca Juga :  Pasokan Listrik ke Madura Terganggu, Ini Himbauan Gubernur Khofifah

Dia mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar dapat bermain layang-layang dengan aman. Diantaranya;

  1. Menjauh dari jaringan listrik.
  2. Menghindari menggunakan material berbahaya (misal benang/rangka sejenis kawat
    terlebih ukuran yang lebih dari 1 meter).
  3. Menurunkan layangan setelah selesai bermain dan tidak meninggalkan layangan selagi diterbangkan.

Bintara menjelaskan terkait sanksi yang diberikan berdasarkan undang-undang yang ada. “Sesuai UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang akibat kegiatannya, mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.5 miliar. Selain itu juga mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 02 Tahun 2019 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi,” pungkasnya. (Ger)



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini