Polres Pasuruan Amankan 10 Ekor Satwa Langka Ilegal

Pasuruan – Sebanyak 10 ekor satwa langka dan dilindungi diamankan Polres Pasuruan dari pekarangan Sugik Yono, 59, warga Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Satwa langka yang dipelihara sejak 5 tahun lalu, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Selain satwa langka, pemilik yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga mengoleksi satwa langka yang diawetkan. Satwa langka tersebut yakni tiga ekor buaya muara, tiga ekor burung kakak tua jambul kuning, satu ekor burung kakak tua maluku, satu ekor burung nuri kepala hitam dan satu ekor kukang.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menyatakan, pengamanan satwa langka ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah atas keberadaan satwa langka berbahaya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati bahwa kepemilikan satwa langka tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

 “Kami sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas kepemilikan satwa langka. Pemilik tidak dilakukan penahanan karena kondisi kesehatannya yang buruk,” kata Kapolres AKBP Rofiq Ripto.

Saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan perdagangan satwa ilegal. Ini didasarkan atas bukti buku pembukuan kepemilikan satwa langka tersebut.

 “Kami masih mendalami asal muasal satwa langka ini dan kemungkinan adanya perdagangan satwa ilegal,” jelasnya.

Atas kepemilikan satwa langka tersebut, pihaknya memproses tersangka atas pelanggaran Undang-undang Konservasi Daya Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kasie Konservasi BKSDA Wilayah 6 Jawa Timur, Mamat Ruhimat, mengatakan barang bukti satwa jenis burung akan diamankan di kantor BKSDA Jatim. Sedangkan buaya muara sedang dikoordinasikan untuk dititipkan di lembaga konservasi satwa. (oen)


Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini