20 April 2025

Get In Touch

Komisi E DPRD Jatim : Penahanan Ijazah Mencoreng Nama Baik Pemprov Jatim

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Hadi Dediyansyah.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Hadi Dediyansyah.

SURABAYA (Lenteratoday) – Komisi E DPRD Jatim menyayangkan adanya penahanan penahanan ijazah siswa SMA Negeri 9 Surabaya dan SMK Negeri 12 Surabaya. Sebab, dinilai dapat mencoreng nama baik Pemprov Jatim.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Hadi Dediyansyah, mengatakan bahwa penahanan ijazah karena belum membayar iuran di sekolah tersebut dinilai tidak jalan dengan program Pemprov Jatim yaitu pendidikan gratis dan berkualitas (TisTas).

Politisi Partai Gerindra ini menilai bahwa dengan tindakan tersebut maka mengesankan bahwa pendidikan gratis yang digaungkan Pemprov Jatim hanya isapan jempol saja. Terlebih lagi, siswa belum mendapatkan ijazah meski telah lulus.

Dedi juga menandakan bahwa penahanan ijazah juga bisa menghambat masa depan siswa. “Ijazah itu menjadi syarat mutlak ketika anak-anak ini mau melanjutkan pendidikan atau mau mencari pekerjaan,” tandasnya, Senin (13/6/2022).

Meski demikian, Dedi mengaku bahwa komisi E yang juga menbidangi pendidikan ini belum bisa menindaklanjuti kasus tersebut, sebab belum ada laporan secara resmi ke meja komisi. Sampai saat ini dia mengaku baru tahu dari adanya aksi siswa yang mengaku belum mendapatkan ijazah.

“Kalau ada pengaduan, maka kami akan lakukan pemanggilan kepala sekolah bersangkutan dan  kepala dinas pendidikan untuk dimintai klarifikasi,” jelas Hadi Dediyansyah.

Di satu sisi, Kadis Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa tidak ada penahanan ijazah. Menurutnya yang terjadi adalah siswa yang belum mengambil ijazah.

Wahid mengaku memang ada pihak yang menghubunginya dan mengatakan ada penahanan ijazah. “Biar saya yang akan menghubungi kepala sekolahnya. Sayangnya, mereka malah bikin demo,” kata Wahid Wahyudi.

Sementara, Gatot S, salah satu wali murid SMK Negeri 12 Surabaya mengaku bahwa ijazah anaknya juga sempat ditahan pihak sekolah, meski pada akhirnya diberikan pada akhir bulan Mei kemarin. "Ijazah anak saya sudah diberikan, tapi masih ada ijazah beberapa siswa yang belum diberikan," tandasnya.

Gatot mengatakan penahanan ijazah ini dengan alasah karena siswa belum melunasi iuran yang disepakati oleh sekolah dan komite sekolah. Namun, lanjut Gatot, keputusan yang dikeluarkan tersebut dinilai tidak jelas, karena dia merasa tidak ada pertemuan komite sekolah.

"SK juga berlaku mundur, SK keluar bulan September tapi iuran dilakukan mulai bulan Juli. Selain itu, bersarannya juga berubah-rubah, dari awalnya Rp200 ribu, kemudian turun menjadi Rp 100 ribu dan akhirnya Rp 50 ribu. Tapi yang saat inim, dari informasi yang saya dapat iurannya Rp 200 ribu perbulan dan ini berlaku selama siswa sekolah," tandasnya.

Secara terpisah, salah satu wali murid SMA Negeri 9, Taufik  mengakui adanya penahanan ijazah. Menurut informasi dari ananknya, ada sekitar 16 siswa yang ijazahnya ditahan. Untuk bisa mengambil ijazah, setiap siswa diwajibkan melunasi iuran sekolah yang sudah disepakati pihak sekolah dan komite sekolah sebesar Rp 4 juta per siswa. Sedangkan untuk siswa dari keluarga tidak mampu diberikan diskon hingga kisaran 2,2 juta per siswa.

“Anak saya ingin men-support teman-temannya yang belum mendapatkan ijazah. Berdasarkan, perkiraan uang yang terkumpul dari iuaran sekolah itu mencapai Rp 1,4 miliar. Tentu kami atas nama wali murid ingin transparansi penggunaan uang tersebut,” tandas seniman Surabaya ini.

Taufik mengatakan, ijazah beberapa anak sudah diberikan setelah adanya aksi protes dari wali murid dan siswa. “Tapi saya juga masih mendapat kabar  dari sebagian wali murid yang lain yang curhat karena ijazah anaknya belum bisa diambil karena mereka belum dapat menulasi iuran sekolah,” tambahnya.

Oleh Taufik, masalah ini sudah dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur. Selain itu juga akan melapor ke Komisi E DPRD Jatim dalam waktu dekat ini. Sebab dia merasa kasus serupa bisa saja terjadi di sekolah lain bahkan di luar Surabaya. (*)

Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.