
JAKARTA (Lenteratoday) – Perang melawan hoax plus segala modus penipuan kini makin gencar. Caranya, dengan melakukan seleksi terhadap akun pengguna media sosial (medsos). Google, Facebook, Twitter, serta perusahaan teknologi lain pun diwajibkan melakukan penghapusan akun yang dicurigai sebagai akun fake atau palsu. Bila tidak menghapus akun palsu akan terancam denda besar dari Eropa.
Dikutip dari CNN, aturan yang memaksa perusahaan-perusahaan teknologi menindak akun palsu dan unggahan berupa video yang menampilkan tokoh hasil rekayasa digital alias deepfake itu diterbitkan oleh Komisi Uni Eropa.
Dokumen Uni Eropa yang dilihat Reuters menyebut aturan itu merupakan perundangan atau Kode Praktik Disinformasi 2022.
Sejak diperkenalkan pada 2018, voluntary code kini akan menjadi skema pengaturan bersama, dengan tanggung jawab yang dibagi antara regulator dan yang menandatangani aturan tersebut.
Aturan yang baru juga merinci contoh perilaku manipulatif seperti deepfake dan akun palsu yang harus ditangani oleh para penanggung jawab.
"Penandatangan terkait akan mengadopsi, memperkuat, dan menerapkan kebijakan yang jelas mengenai perilaku dan praktik manipulatif yang tidak diizinkan pada layanan mereka, berdasarkan bukti terbaru tentang perilaku dan taktik, teknik, dan prosedur (TTP) yang digunakan oleh aktor jahat," kata dokumen itu seperti dilansir CNN.
Deepfake adalah pemalsuan hiperrealistik yang dibuat oleh teknik komputer yang telah memicu keributan di seluruh dunia khususnya ketika digunakan dalam konteks politik, seperti pada Pilpres AS.
Aturan tersebut juga akan dikaitkan dengan aturan baru UE yang keras yang dikenal sebagai Digital Services Act (DSA) yang disetujui oleh 27 negara Uni Eropa awal tahun 2022. Salah satu bagiannya berisi tentang memerangi disinformasi.
Berdasarkan aturan DSA tersebut, perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban mereka akan mendapat denda sebanyak 6 persen dari omset global mereka. Masing-masing perusahaan teknologi itu memiliki waktu enam bulan untuk menerapkan tindakan mereka setelah mereka menandatangani aturan.
Selain itu, bagian lain dari aturan itu menyebut diperlukan langkah-langkah untuk mengatasi iklan yang mengandung disinformasi dan memberikan transparansi yang lebih besar pada iklan politik.
"DSA memberikan payung hukum untuk Kode Praktik melawan disinformasi, termasuk sanksi dissuasif yang berat," kata Kepala Industri UE, Thierry Breton dalam pernyataan kepada Reuters.
Wakil Presiden Komisi Vera Jourova juga mengatakan invasi Rusia ke Ukraina, yang disebut sebelumnya sebagai operasi khusus, mendukung beberapa perubahan dalam aturan tersebut.
"Setelah aturan itu beroperasi, kami akan lebih siap untuk mengatasi disinformasi, yang juga datang dari Rusia," ujar Jourova.
Věra Jourová, wakil presiden Uni Eropa, secara khusus menunjuk kasus invasi Rusia ke Ukraina terkait rangkaian hoaks terbaru.
"Kode anti-disinformasi baru ini datang pada saat Rusia mempersenjatai disinformasi sebagai bagian dari agresi militernya terhadap Ukraina, tetapi juga ketika kita melihat serangan terhadap demokrasi yang lebih luas," urainya.
Dikutip dari The Register, 33 entitas telah mendaftar dalam Kode Praktik ini. Platform media sosial, vendor perangkat lunak, perusahaan media, dan organisasi industri periklanan termasuk di antaranya.
Penandatangan punya waktu enam bulan untuk menerapkan langkah-langkah yang diuraikan dalam Kode Praktik.
Mereka diharapkan untuk memberikan laporan terperinci kepada Komisi UE pada awal 2023 yang merinci tindakan yang diambil untuk menegakkan komitmen soal hoaks ini.
Sumber : CNN | Editor : Endang Pergiwati